Terungkap, Sebelum Habisi Juwita, Jumran Sempat Berniat Racuni Korban Setelah Cari di Google

Sidang Perdana Ungkap Kebohongan Nama Asli, Motif Tekanan Menikah, hingga Gadai Motor untuk Biaya Aksi
BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap wartawati Newsway.co.id, Juwita (30), digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025).
Terdakwa Jumran (24), anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah itu langsung membongkar fakta-fakta baru yang mencengangkan: dari pemalsuan identitas, niat awal meracuni korban, hingga penggadaian sepeda motor untuk membiayai pembunuhan.
Jaksa Oditur Letkol Chk Sunandi mengungkap, perkenalan antara Jumran dan Juwita bermula dari media sosial TikTok pada November 2024.
Dalam pertemuan pertama mereka di sebuah kafe Banjarbaru, Jumran mengaku bernama “Andi”. Hubungan mereka pun berlanjut melalui WhatsApp dengan komunikasi penuh rayuan dan janji-janji manis.
Namun, hubungan itu berubah arah ketika korban meminta pertanggungjawaban dan mendesak dinikahi. Jumran sempat menyetujui, bahkan telah disepakati tanggal pernikahan dan uang jujuran.
Tapi di balik itu, ia mulai menyusun rencana pembunuhan. “Untuk biaya operasional, termasuk menyewa mobil dan membeli perlengkapan, terdakwa menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp15 juta,” ucap Oditur Letkol Chk Sunandi.
Yang mengejutkan, sebelum melakukan pembunuhan langsung, Jumran sempat berniat meracuni korban. Ia mencari cara membunuh dengan racun melalui pencarian Google.
Namun, rencana itu urung dilaksanakan karena ia takut. Niat membunuh kembali mencuat ketika keluarga korban terus mendesaknya untuk bertanggung jawab.
Setelah mutasi ke Pangkalan AL Balikpapan pada 20 Februari 2025, Jumran tidak memberitahu korban, yang memicu kemarahan keluarga korban.
Merasa tertekan dan jengkel, ia kemudian kembali menyusun rencana pembunuhan, kali ini dengan kekerasan langsung. “Dia juga mencari cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan di internet,” kata Oditur.
Pada 22 Maret 2025, Jumran mengajak korban bertemu. Ia menyewa mobil, mengenakan sarung tangan medis, dan menggunakan identitas palsu.
Juwita diajak masuk ke mobil, lalu dibunuh di dalamnya. Setelah itu, tubuh korban dibuang, sementara sepeda motor dan handphone ditinggal di Indomaret untuk mengelabui petugas seolah terjadi kecelakaan.
Polisi sempat menduga kasus itu sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, namun penyelidikan lebih dalam membongkar kenyataan kelam di balik kematian Juwita. Dalam sidang perdana, enam saksi dihadirkan, namun hingga berita diturunkan baru tiga yang sempat diperiksa
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now