Tiga Pelaku Pengeroyokan di Banjar Raya Banjarmasin Diamankan Polisi

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Banjar Raya Banjarmasin Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban harus Menderita (Foto Istimewa/Ilustrasi)

Korban harus Menderita (Foto Istimewa/Ilustrasi)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pelambuan, tepatnya di Dermaga Penyeberangan Feri Banjar Raya, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Kejadian yang berlangsung pada Rabu (15/1/2025) sore sekitar pukul 16.00 WITA ini melibatkan tiga tersangka, yakni TB, AF, dan MR, yang diduga menganiaya korban bernama M. Zulkifli.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di tangan kiri serta kaki kiri. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Menteri LH: Masih Banyak Sampah Dibuang Sembarangan

Menurut keterangan korban, insiden ini berawal dari perselisihan atau salah paham dengan salah satu pelaku, TB, yang merupakan motoris kapal feri penyeberangan Banjar Raya pada Desember 2024 lalu. Perselisihan itu berlanjut ketika mereka kembali bertemu di lokasi kejadian. Saat korban baru tiba di tempat tersebut, tiga pelaku langsung melakukan pemukulan beberapa kali ke tubuhnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kejadian itu, korban melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polresta Banjarmasin dengan harapan para pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Heboh! Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga Sungai Andai, Netizen: “Makanan Mereka di Alam Sudah Habis”

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (6/2/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WITA. Saat ini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan guna diproses sesuai ketentuan hukum. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Kapolresta Banjarmasin juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kota Seribu Sungai.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights