Dijaga Ketat Aparat, Sule Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana – bomindonesia.com

Dijaga Ketat Aparat, Sule Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak Sidang Ahmad Riyadi alias Sule dijaga ketat aparat baik dari pengamanan pengadilan dan petugas dari Polresta Banjarmasin (,Foto Istimewa)

Nampak Sidang Ahmad Riyadi alias Sule dijaga ketat aparat baik dari pengamanan pengadilan dan petugas dari Polresta Banjarmasin (,Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Riyadi alias Sule dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan tiga orang korban.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang diketuai Irfannoor Hakim, SH, MH, dengan dua hakim anggota, Selasa (6/1/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang pembacaan vonis berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas keamanan internal pengadilan.

Penjagaan diperketat menyusul ketegangan yang sempat terjadi pada sidang-sidang sebelumnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara.

Saat ditanya ketua majelis hakim mengenai sikapnya atas putusan tersebut, Sule menyatakan menerima.

“Saya terima vonis ini,” ujar terdakwa singkat di ruang sidang.

Namun, keluarga korban menyatakan kekecewaan atas putusan majelis hakim.

Mereka menilai hukuman penjara belum setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut tiga nyawa sekaligus.

“Seharusnya dihukum mati,” ujar salah seorang anggota keluarga korban di luar ruang sidang.

Meski sempat diwarnai ketegangan pada sidang-sidang sebelumnya, jalannya sidang pembacaan vonis kali ini berlangsung relatif kondusif.

Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar ruang sidang, sementara setiap pengunjung yang masuk diperiksa secara ketat.

Pengawalan terhadap terdakwa juga dilakukan sejak sidang dimulai hingga selesai guna memastikan persidangan berjalan aman dan tertib.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat menyampaikan pembelaannya terkait peristiwa penikaman terhadap tiga korban, yakni Muhammad Fadli, Muhammad Rijali, dan Muhammad Reno.

Sule mengklaim tindakannya dilakukan untuk membela diri karena merasa diserang lebih dulu.

Peristiwa tersebut, menurut pengakuan terdakwa, bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras oplosan di kawasan SMPN 35 Banjarmasin, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, sekitar pukul 01.00 WITA.

Namun, majelis hakim menilai rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

*/Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WITA

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Selasa, 1 September 2026 - 14:21 WITA

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kolam Kamboja Dikeruk Sekaligus Kembalikan Fungsi Ruang Retensi Air

Senin, 7 Sep 2026 - 19:18 WITA

Verified by MonsterInsights