IKADIN Kalsel Siap Kawal Implementasi Restorative Justice dalam KUHP Baru – bomindonesia.com

IKADIN Kalsel Siap Kawal Implementasi Restorative Justice dalam KUHP Baru

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IKADIN Kalsel Siap Kawal Implementasi Restorative Justice dalam KUHP Baru

IKADIN Kalsel Siap Kawal Implementasi Restorative Justice dalam KUHP Baru

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya mengawal implementasi pendekatan restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penegasan tersebut disampaikan jajaran DPC IKADIN Kalsel usai kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan diskusi internal, Sabtu (28/2).

Dalam forum itu, para advokat membahas sejumlah regulasi terbaru yang dinilai membawa perubahan signifikan terhadap paradigma hukum pidana nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Wilayah DPC IKADIN Kalsel, H. Syahrani, SH mengatakan momentum silaturahmi tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk merespons lahirnya berbagai aturan anyar di bidang hukum pidana.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan kajian komprehensif terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026.

“Setelah kami diskusikan secara internal dan mencermati dinamika praktik di lapangan, kami merencanakan seminar untuk membahas penyesuaian implementasi undang-undang baru ini,” ujarnya.

Syahrani menegaskan, dalam sistem hukum pidana yang baru, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama dalam setiap perkara.

Pendekatan restorative justice ditempatkan sebagai langkah prioritas, sementara pemidanaan menjadi alternatif terakhir apabila penyelesaian secara damai tidak tercapai.

“Pendekatannya kini berubah. Tidak semua perkara harus berakhir dengan pemenjaraan. Jika dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ, maka itu yang lebih diutamakan,” tegasnya.

IKADIN Kalsel berharap konsep tersebut dapat diterapkan secara optimal, terutama dalam perkara-perkara ringan, sehingga proses hukum lebih mengedepankan pemulihan, keseimbangan, dan keadilan bagi para pihak.

Sementara itu, Dewan Penasehat DPC IKADIN Kalsel, Syaiful Bahri, SH, MH menilai pembaruan hukum pidana ini sebagai tonggak penting dalam sejarah legislasi nasional karena menggantikan sistem hukum warisan kolonial.

“Ini merupakan produk hukum nasional dengan orientasi yang berbeda. Arah kebijakannya lebih menitikberatkan pada perlindungan masyarakat dan penyelesaian yang berkeadilan.

Pemidanaan benar-benar menjadi langkah terakhir,” katanya.

Ia juga menyoroti perluasan peran advokat dalam KUHP baru, termasuk kemungkinan pendampingan hukum bagi saksi dalam proses peradilan. Menurutnya, hal tersebut semakin memperkuat posisi advokat dalam menjamin perlindungan hak-hak warga negara di hadapan hukum.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang
FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi
Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi
Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan
Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan
Mantan Wakajati Kalsel Ahmat Yani Beri Wejangan Mahasiswa Magang, Bujino Buka Ruang Belajar Gratis
Kasus Dugaan Penggelapan Rp7,9 Miliar, Richard Muljadi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Sukarman Sumarinton Kajati Kalsel yang Baru, Gantikan Tiyas Widiarto

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:22 WITA

FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:29 WITA

Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:28 WITA

Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan

Berita Terbaru

(Mercurius)

Cermin

81 Tahun Merdeka, Masihkah Kepak Sayap Garuda Menaungi?

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:53 WITA

LAUTAN JAMAAH – Pemandangan ribuan jamaah memadati kawasan Kompleks Makam Sultan Suriansyah, Kuin Utara, Banjarmasin, saat mengikuti Haul ke-500 Sultan Suriansyah, Sabtu (16/8/2026). (foto:screenshot Instagram @aaomydrone)

Banjarmasin Bungas

Lautan Manusia Penuhi Haul ke-500 Sultan Suriansyah di Banjarmasin

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:46 WITA

Verified by MonsterInsights