Belum Kelar Kasus BRI Kuin Alalak, Tipikor Banjarmasin Kini Sidangkan Korupsi BRI Tanjung – bomindonesia.com

Belum Kelar Kasus BRI Kuin Alalak, Tipikor Banjarmasin Kini Sidangkan Korupsi BRI Tanjung

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 02:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum nya usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin ( Foto Mercy)

Terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum nya usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin ( Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Proses persidangan dugaan korupsi di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan.

Di tengah masih bergulirnya perkara dugaan korupsi di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, yang sempat ramai diberitakan sejumlah media daerah, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus serupa yang melibatkan pejabat BRI Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (5/3/2026), menghadirkan Syarifuddin Buny, yang menjabat sebagai Small Business Manager (SBM) BRI Cabang Tanjung, sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabalong membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Jaksa Aswin Daniswara mengungkapkan bahwa terdakwa diduga meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah yang diajukan oleh Norifansyah, Relationship Manager BRI Cabang Tanjung yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur karena pemindahbukuan dana dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan disebutkan, selama periode Januari hingga Desember 2024, terdakwa bersama Norifansyah diduga melakukan pemindahbukuan dana sebanyak 128 kali transaksi.

Pemindahbukuan tersebut dilakukan secara internal menggunakan formulir UM-06, namun tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Transaksi tersebut melibatkan berbagai jenis rekening nasabah, mulai dari rekening giro, tabungan hingga Debt Service Reserve Account (DSRA).

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Dana yang dipindahkan tersebut diduga digunakan untuk menutup kewajiban kredit debitur lain, bahkan sebagian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Salah satunya digunakan oleh Norifansyah untuk pembayaran uang muka pembelian rumah,” ungkap jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp4,8 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada agenda berikutnya dengan mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au
Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:59 WITA

Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WITA

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Selasa, 1 September 2026 - 14:21 WITA

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Berita Terbaru

Mahasiswa Baru Uniska

Kampus dan Pendidikan

4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:31 WITA

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:11 WITA

Banjarmasin Bungas

Kabag Umum Salurkan Santunan Kepada Komunitas Tuna Rungu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WITA

Verified by MonsterInsights