Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara

Selli saat dikenakan borgol oleh petugas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN–Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Selli, mantan anggota polisi yang telah diberhentikan dari institusinya.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Selli dengan hukuman penjara selama 14 tahun,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP terkait pembunuhan.

Saat mendengar tuntutan tersebut, terdakwa sempat tertunduk sebelum kembali memperhatikan jalannya persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ali Murtadho SH MH, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan secara maksimal.

Usai sidang, JPU menjelaskan alasan tidak menggunakan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, unsur perencanaan sulit dibuktikan.

“Ada rentang waktu yang cukup panjang, tetapi tidak ditemukan bukti adanya persiapan matang untuk melakukan pembunuhan,” jelasnya.

Ia juga menyebut barang bukti seperti borgol yang ditemukan di mobil terdakwa bukan merupakan bagian dari rencana, karena telah lama berada di sana berdasarkan keterangan saksi.

Selain itu, lokasi pembuangan jasad korban dinilai tidak dipersiapkan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui telah mencekik korban, namun membantah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa.

Ia mengaku panik setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan pribadi mereka.

“Saya takut, karena satu bulan lagi saya akan menikah,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa mengaku membuang jasad korban ke saluran air di kawasan depan STIHSA Banjarmasin.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret
Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas
Hari Kesembilan, Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Dalam Kapal
Penyelam BSG Temukan Satu Korban di Kabin KM Virgo Transport 8
Basarnas Perpanjang Operasi SAR Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari
Perwakilan KSOP Tanjung Perak Diperiksa Terkait Dugaan Penerbitan SPB KMP Virgo Transport 8

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:16 WITA

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:30 WITA

Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum

Rabu, 30 September 2026 - 23:50 WITA

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 00:09 WITA

BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas

Selasa, 22 September 2026 - 00:23 WITA

Hari Kesembilan, Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Dalam Kapal

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights