Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selli saat dikenakan borgol oleh petugas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

Selli saat dikenakan borgol oleh petugas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN–Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Selli, mantan anggota polisi yang telah diberhentikan dari institusinya.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Selli dengan hukuman penjara selama 14 tahun,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP terkait pembunuhan.

Saat mendengar tuntutan tersebut, terdakwa sempat tertunduk sebelum kembali memperhatikan jalannya persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ali Murtadho SH MH, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan secara maksimal.

Usai sidang, JPU menjelaskan alasan tidak menggunakan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, unsur perencanaan sulit dibuktikan.

“Ada rentang waktu yang cukup panjang, tetapi tidak ditemukan bukti adanya persiapan matang untuk melakukan pembunuhan,” jelasnya.

Ia juga menyebut barang bukti seperti borgol yang ditemukan di mobil terdakwa bukan merupakan bagian dari rencana, karena telah lama berada di sana berdasarkan keterangan saksi.

Selain itu, lokasi pembuangan jasad korban dinilai tidak dipersiapkan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui telah mencekik korban, namun membantah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa.

Ia mengaku panik setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan pribadi mereka.

“Saya takut, karena satu bulan lagi saya akan menikah,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa mengaku membuang jasad korban ke saluran air di kawasan depan STIHSA Banjarmasin.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang
FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi
Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi
Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:33 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights