Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan – bomindonesia.com

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai Kalbagsel mengamankan truk pengangkut 2,5 juta batang rokok ilegal beserta barang bukti di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Jumat (21/8/2026). (foto:istimewa)

Petugas Bea Cukai Kalbagsel mengamankan truk pengangkut 2,5 juta batang rokok ilegal beserta barang bukti di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Jumat (21/8/2026). (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan menggagalkan peredaran 2.504.000 batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin Barat, Jumat (21/8/2026).

Sebanyak 124.200 bungkus hasil tembakau tanpa pita cukai diamankan dari sebuah truk Colt Diesel yang masih berada di atas KM Dharma Rucitra 1.

Penindakan dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Kalbagsel setelah petugas melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah sarana pengangkut di atas kapal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas mencurigai sebuah truk yang diduga membawa barang kena cukai tidak sesuai ketentuan.

Saat pemeriksaan dilakukan, sopir tidak ditemukan di dalam kendaraan. Upaya mencari pihak yang bertanggung jawab di kawasan pelabuhan juga tidak membuahkan hasil.

Tim P2 kemudian berkoordinasi dengan pihak DLU untuk memeriksa truk tersebut dengan disaksikan perwakilan DLU.

Hasil pemeriksaan ditemukan ratusan paket berisi jutaan batang rokok tanpa pita cukai.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3,73 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp2,43 miliar.

Seluruh barang bukti bersama satu unit truk Colt Diesel diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk penelitian lebih lanjut.

Petugas masih mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut, termasuk pengirim, pemilik barang serta tujuan pengiriman.

Pihak yang bertanggung jawab juga masih dalam tahap penyelidikan.

 

Ketua YLK Kalsel DR Murjani (Foto Mercy)

Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Dr. Murjani, S.H., M.H., menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dan pengusaha rokok legal, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen.

Menurut Murjani, rokok ilegal umumnya tidak memenuhi ketentuan terkait pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan.

Padahal, konsumen perlu mendapatkan informasi mengenai risiko kesehatan dari produk tembakau yang dikonsumsi.

Ia menyoroti tidak dicantumkannya peringatan kesehatan maupun gambar yang menunjukkan dampak penyakit akibat merokok pada produk ilegal.

“Ini kerugian besar bagi negara karena tidak ada pembayaran pajak. Dampaknya juga dirasakan pengusaha rokok legal yang mengalami penurunan omzet karena masyarakat memilih harga lebih murah,” kata Murjani.

Murjani meminta aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang masuk secara masif ke masyarakat.

“Razia terus dilakukan, meski sulit menghentikan sepenuhnya karena selalu ada celah. Yang penting, hak konsumen dan pengusaha legal dilindungi, sementara pelaku ilegal harus ditindak,” tegasnya Ketua Harian FKPWK Kalsel ini.

Ia menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen serta menekan keberlangsungan pedagang dan pengusaha yang menjalankan usaha secara legal.

Pengusaha rokok legal berinisial AG juga mengapresiasi langkah Bea Cukai.

Menurutnya, rokok ilegal masih beredar hingga wilayah kota, desa bahkan kawasan hulu sungai.

“Masyarakat cenderung mencari yang lebih murah, sehingga omzet pedagang legal menurun. Pedagang kecil juga kesulitan bersaing,” ujarnya.

AG meminta masyarakat dan pedagang lebih selektif serta tidak membeli rokok yang tidak memiliki pita cukai maupun tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

Penindakan Bea Cukai saat ini masih dalam tahap penelitian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang
FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi
Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi
Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan
Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:33 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang

Berita Terbaru

Antisipasi ISPA, Masker Dibagikan

Banjarmasin Bungas

Dinkes Banjarmasin Siap Bagikan 15 Ribu Masker

Sabtu, 22 Agu 2026 - 04:00 WITA

Verified by MonsterInsights