Perusahaan Dipinjam untuk Proyek Disdik Banjarmasin, Dedi Akui Terima Fee Puluhan Juta dari TAN – bomindonesia.com

Perusahaan Dipinjam untuk Proyek Disdik Banjarmasin, Dedi Akui Terima Fee Puluhan Juta dari TAN

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 00:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN-Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin kembali mengungkap fakta menarik.

Saksi Direktur CV Bangun Banua Rumah (BBR), Dedi Ramadhani, mengakui perusahaannya digunakan untuk menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan program tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Dedi menyebut CV BBR telah dipinjam oleh terdakwa Tyas Adinugroho (TAN) sejak 2021. Keduanya diketahui memiliki hubungan pertemanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi mengaku pada awalnya tidak menerima imbalan atas penggunaan perusahaannya.

Namun, setelah dicecar dalam pemeriksaan, ia akhirnya mengakui adanya sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya setelah pencairan proyek.

Untuk pekerjaan tahun 2022, Dedi menyebut menerima sekitar Rp3,45 juta.

Sedangkan dari pencairan pekerjaan tahun 2023, ia mengaku memperoleh fee sekitar Rp32 juta.

Dengan demikian, uang yang dinikmati Dedi disebut mencapai Rp35,45 juta. Uang tersebut kini telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri.

“Saya mengetahui perusahaan yang digunakan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Dedi dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Cahyono Reza Adrianto SH MH, Selasa (15/09/2026).

Dedi juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan. Ia mengaku tidak pernah datang ke kantor Disdik Banjarmasin untuk menjalankan kegiatan proyek.

Meski demikian, sejumlah dokumen pekerjaan menggunakan namanya sebagai direktur. Dedi bahkan mengakui pernah membubuhkan tanda tangan pada addendum pekerjaan.

Yang menjadi sorotan, saksi mengungkap dugaan adanya tanda tangan yang dipalsukan pada sejumlah dokumen. Dugaan tersebut, menurut Dedi, tidak hanya berkaitan dengan dokumen pencairan anggaran.

“Saya tidak mengetahui adanya undangan lelang maupun proses tender, termasuk siapa pemenangnya,” katanya.

Desi  juga menyatakan bahwa pekerjaan tahun 2023 tidak melalui proses lelang.

“Untuk pekerjaan tahun 2023 tidak dilelangkan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Dedi, penggunaan CV BBR untuk mengerjakan proyek tersebut hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Tidak terdapat dokumen yang secara resmi memberikan kewenangan kepada TAN untuk menggunakan perusahaan miliknya.

Ia juga mengaku pernah diminta memberikan akses akun miliknya untuk keperluan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Sementara mengenai pencairan anggaran, Dedi mengatakan dirinya mengetahui adanya proses pencairan melalui penandatanganan cek.

Namun, ia menegaskan tidak pernah secara langsung mengajukan pencairan dana untuk pekerjaan tahun 2021 maupun 2023.

Dedi juga mengungkap pernah menerima uang puluhan juta rupiah dari Tyas. Uang tersebut disebut berkaitan dengan keperluan pembuatan kitchen set di rumah Kamsiah (PPTK).

Menariknya, meski mengetahui adanya penggunaan perusahaannya pada 2023, Dedi mengaku tidak pernah melakukan komplain kepada Tyas.

Usai memberikan kesaksian, para terdakwa pada pokoknya membenarkan keterangan yang disampaikan Dedi di persidangan.

Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni Nuryadi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ibnul Qayyim selaku mantan Kepala Bidang Pembinaan SD, Tyas Adinugroho dari pihak swasta, serta Baihaki yang merupakan Plt Kepala Dinas Pendidikan.

Kasus tersebut berkaitan dengan program digitalisasi sekolah yang mencakup ratusan sekolah di Kota Banjarmasin dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sempat mempertanyakan urgensi keberlanjutan program aplikasi digital tersebut ketika kegiatan belajar mengajar di sekolah telah kembali berlangsung secara tatap muka.

Selain Dedi, jaksa turut menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya Veronica, Masrufah, Nurlina, Desi, dan Ruzanudin.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Gadai Ruko Rp750 Juta, Eksepsi Notaris Henny Rupianti Ditolak Hakim
Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au
Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 00:24 WITA

Perusahaan Dipinjam untuk Proyek Disdik Banjarmasin, Dedi Akui Terima Fee Puluhan Juta dari TAN

Rabu, 16 September 2026 - 00:16 WITA

Sengketa Gadai Ruko Rp750 Juta, Eksepsi Notaris Henny Rupianti Ditolak Hakim

Kamis, 10 September 2026 - 11:59 WITA

Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WITA

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Jelang Rakor Desember, SMSI Kalsel Dorong Konsolidasi dan Kejar Target Program

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:46 WITA

Banjarmasin Bungas

Dinkes Banjarmasin Intens Tangani Korban Kecelakaan KM Virgo 08

Senin, 14 Sep 2026 - 18:17 WITA

Verified by MonsterInsights