BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN- Sidang dakwaan kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa 64 kilogram sisik trenggiling bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (20/10/2026).
Dua terdakwa, Jarkasi dan Parhani didakwa terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan hingga dugaan perdagangan sisik trenggiling dilindungi.
Sidang pembacaan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir, SH di ruang sidang Sari Inklusi. Perkara Nomor 678/Pid.Sus-LH/2026/PN Bjm tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga memperoleh puluhan kilogram sisik trenggiling dari pemburu di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, untuk dijual di Kalimantan Selatan.
Kasus bermula saat Parhani mendapat informasi dari grup WhatsApp Niaga Umum & Antikan soal pembeli yang mencari sisik trenggiling. Parhani kemudian menawarkan 10 Kg dengan harga Rp2,9 juta per Kg.
Karena stok belum cukup, Parhani menghubungi Jarkasi. Jarkasi menginformasikan ada 55 Kg sisik trenggiling di wilayah Muara Teweh.
Pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, keduanya berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza hitam DA 1729 CP menuju Muara Teweh.
Mereka membeli 55 Kg sisik dengan harga Rp1,5 juta per Kg dari pemburu yang tidak diketahui identitasnya. Sesampainya di rumah Parhani di Jalan Kesatuan, Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jarkasi menambahkan 9 Kg sisik miliknya. Total menjadi sekitar 64 Kg yang disimpan dalam dua karung.
Perjalanan tersebut berakhir pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 Wita. Keduanya diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.
Polisi menemukan dua karung berisi sisik trenggiling dengan berat masing-masing sekitar 31 Kg dan 33 Kg.
Hasil identifikasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel menyatakan barang tersebut merupakan sisik trenggiling atau Manis javanica, satwa dilindungi. Identifikasi tertanggal 1 Agustus 2026 menyebut sisik telah dikeringkan, sebagian masih ada sisa kulit dan daging, bahkan beberapa masih berbentuk utuh.
BKSDA Kalsel mengidentifikasi melalui bentuk, warna, tekstur, dan sisa jaringan. Berdasarkan ukuran, trenggiling berasal dari usia remaja hingga dewasa.
Ahli BKSDA Kalsel, R. Hafizh Muhardiansyah, Amd menjelaskan trenggiling adalah satwa dilindungi yang populasinya terus menurun akibat alih fungsi habitat dan perburuan. Trenggiling berperan menjaga keseimbangan ekosistem karena memangsa semut dan rayap.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (2), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990, juncto Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang lanjutan dijadwalkan Senin, 26 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
*/Editor : Mercurius









