Penghapusan Presidential Threshold, Pemerintah Hormati Putusan MK

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kursi Calon Presiden (foto:istimewa)

Ilustrasi Kursi Calon Presiden (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril dalam keterangan pers, Jumat (3/1/2025).

Untuk itu, pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945.

Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun. Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

Baca Juga :  Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penerbitan Persetujuan RKAB Usaha Pertambangan

Lebih jauh, Yusril menyebut, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029. 

Baca Juga :  Pantas Nyaris jadi Bulan Bulanan Warga,Ternyata Pelaku Pencabulan Anak Ayah Kandung dan Temannya

Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR. “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” imbuhnya.

Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20% kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25% suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

Berita Terkait

4 Juta Dosis Vaksin Gratis untuk Tekan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku
Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi
Belum Beres Kasus di Situbondo, Oknum DPRD Jatim Dilaporkan Dugaan Korupsi di Bondowoso
Tahun 2025, Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Pengurus SMSI Diminta Terus Kompak dan Solid
Warga Bubarkan Pesta Diduga LGBT di Grand ITC Permata Hijau
Dihadiri 4,1 Juta Jemaah, Naik 800 Ribu Dibanding Tahun Lalu, Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul Sukses dan Khidmat
DLH dan Mapala Uniska Angkut Puluhan Ton Sampah Haulan Guru Sekumpul

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:24 WITA

4 Juta Dosis Vaksin Gratis untuk Tekan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:48 WITA

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:26 WITA

Belum Beres Kasus di Situbondo, Oknum DPRD Jatim Dilaporkan Dugaan Korupsi di Bondowoso

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:09 WITA

Tahun 2025, Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:12 WITA

Pengurus SMSI Diminta Terus Kompak dan Solid

Berita Terbaru

Perlukah Libur Sekolah Selama Ramadhan (foto:istimewa/bomindonesia)

Serambi

Wacana Libur Sekolah 1 Bulan Selama Ramadhan 2025

Jumat, 10 Jan 2025 - 12:00 WITA