Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi – bomindonesia.com

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi

Kedua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin usai pembacaan putusan sela (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH menyatakan eksepsi ditolak karena perkara sudah masuk pada pokok materi. “Mengadili, menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa,” ujar Cahyono saat membacakan putusan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/1/2025).

Putusan sela tersebut dibacakan untuk kedua terdakwa secara bergantian. Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Damai Maria SH, menyatakan pihaknya akan menghadirkan 20 saksi untuk sidang berikutnya. “Saksi yang kami hadirkan sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), salah satunya mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan, serta beberapa tersangka lainnya,” ungkapnya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya terkait kemungkinan pemanggilan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, Damai menyebut bahwa nama tersebut tidak tercantum dalam BAP. “Belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Humayni SH, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. “Kami menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi dari terdakwa,” katanya usai sidang.

Kasus Gratifikasi Proyek di Dinas PUPR Kalsel

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi ditangkap dalam OTT KPK pada 6 Oktober 2024. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan, yaitu:Pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi, Pembangunan Samsat terpadu di KM 17, Kabupaten Banjar.

Selain kedua terdakwa, sejumlah nama lain telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Ahmad Solhan (mantan Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andran (mantan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:02 WITA

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights