Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi – bomindonesia.com

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kedua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin usai pembacaan putusan sela (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Kedua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin usai pembacaan putusan sela (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH menyatakan eksepsi ditolak karena perkara sudah masuk pada pokok materi. “Mengadili, menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa,” ujar Cahyono saat membacakan putusan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/1/2025).

Putusan sela tersebut dibacakan untuk kedua terdakwa secara bergantian. Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Damai Maria SH, menyatakan pihaknya akan menghadirkan 20 saksi untuk sidang berikutnya. “Saksi yang kami hadirkan sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), salah satunya mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan, serta beberapa tersangka lainnya,” ungkapnya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya terkait kemungkinan pemanggilan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, Damai menyebut bahwa nama tersebut tidak tercantum dalam BAP. “Belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Humayni SH, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. “Kami menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi dari terdakwa,” katanya usai sidang.

Kasus Gratifikasi Proyek di Dinas PUPR Kalsel

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi ditangkap dalam OTT KPK pada 6 Oktober 2024. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan, yaitu:Pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi, Pembangunan Samsat terpadu di KM 17, Kabupaten Banjar.

Selain kedua terdakwa, sejumlah nama lain telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Ahmad Solhan (mantan Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andran (mantan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights