Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi

Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kedua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin usai pembacaan putusan sela (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Kedua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin usai pembacaan putusan sela (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH menyatakan eksepsi ditolak karena perkara sudah masuk pada pokok materi. “Mengadili, menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa,” ujar Cahyono saat membacakan putusan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/1/2025).

Putusan sela tersebut dibacakan untuk kedua terdakwa secara bergantian. Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Damai Maria SH, menyatakan pihaknya akan menghadirkan 20 saksi untuk sidang berikutnya. “Saksi yang kami hadirkan sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), salah satunya mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan, serta beberapa tersangka lainnya,” ungkapnya kepada wartawan.

Saat ditanya terkait kemungkinan pemanggilan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, Damai menyebut bahwa nama tersebut tidak tercantum dalam BAP. “Belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Humayni SH, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. “Kami menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi dari terdakwa,” katanya usai sidang.

Baca Juga :  Angka Kecelakaan Operasi Zebra Intan 2024 Menurun, Begini Penjelasannya

Kasus Gratifikasi Proyek di Dinas PUPR Kalsel

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi ditangkap dalam OTT KPK pada 6 Oktober 2024. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan, yaitu:Pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi, Pembangunan Samsat terpadu di KM 17, Kabupaten Banjar.

Selain kedua terdakwa, sejumlah nama lain telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Ahmad Solhan (mantan Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andran (mantan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:36 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Verified by MonsterInsights