Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M – bomindonesia.com

Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Firdaus terdakwa penipuan batu bara yang merugikam korbannya sebesar Rp1.450.000.000 usai menjalani sidang (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Ahmad Firdaus terdakwa penipuan batu bara yang merugikam korbannya sebesar Rp1.450.000.000 usai menjalani sidang (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ahmad Firdaus, terdakwa kasus penipuan dalam bisnis batu bara yang merugikan korbannya sebesar Rp1,4 miliar, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (17/2).

Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT Barokah Banua Mandiri ini didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Herman SH MH & Rekan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nonie Ervina Rais, SH, dalam dakwaannya menyebut bahwa Firdaus diduga melakukan tindak pidana dengan modus tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta penggunaan identitas palsu guna menggerakkan korban menyerahkan uang kepadanya.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH.

Modus Penipuan

Kasus ini bermula pada November 2017 ketika terdakwa, yang saat itu menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan saksi AH—Direktur sebuah perusahaan tambang di Banjarmasin—telah beberapa kali melakukan transaksi.

Dalam perjanjian tersebut, terdakwa mengklaim memiliki stok batu bara sebanyak 7.500 MT yang tersimpan di Pelabuhan PT Tapin Coal Terminal (TCT). Berdasarkan pengakuan itu, saksi AH memesan satu tongkang batu bara dengan harga Rp450.000 per MT untuk dikirim ke PT Semen Tonasa, Sulawesi Selatan.

Sebagai bentuk kesepakatan, korban melakukan pembayaran bertahap kepada terdakwa dengan total Rp1,45 miliar. Namun, hingga akhir Desember 2017, batu bara yang dijanjikan tak kunjung tersedia.

Belakangan terungkap bahwa batu bara yang disebut berada di Pelabuhan PT TCT bukanlah milik terdakwa, melainkan milik pihak lain.

Selain itu, PT Barokah Banua Mandiri ternyata bukan perusahaan perdagangan batu bara, melainkan bergerak di bidang perdagangan eceran gas LPG.

Terdakwa juga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin operasi pengangkutan dan penjualan (IUP OPK), maupun izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

Dengan fakta tersebut, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam
Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:38 WITA

Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Berita Terbaru

tim kolaborasi lintas prodi Fakultas Pertanian UNISKA MAB

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Fakultas Pertanian UNISKA Raih Emas Internasional Lewat Limbah Buah Naga

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:12 WITA

Verified by MonsterInsights