BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Tidak ada toleransi lagi bagi bangunan yang mengganggu fungsi drainase dan sungai. Itu lah pernyataan serius oleh Pemkot Banjarmasin dalam mewujudkan kota yang maju dan sejahtera.
Pernyataan tegas itu pun disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda, bahwa tidak ada lagi toleransi bagi yang melanggar perihal Surat Edaran Nomor 160 Tahun 2026 tentang Penataan dan Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai, Badan Sungai dan Drainase Dalam Rangka Mengatasi Genangan dan Banjir di Kawasan Permukiman bersama Camat dan Lurah se- kota Banjarmasin.
Ananda menuturkan bahwa Camat dan Lurah sebagai garda terdepan pemerintah di masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bangunan serta aliran air sungai di wilayahnya itu berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai instruksi Pak Wali Kota, meminta seluruh Camat dan Lurah untuk menggencarkan gerakan gotong royong pembersihan sungai, pengerukan sungai dengan mengajak RT/RW dan warga, baik pakai alat maupun manual secara bergiliran,” ujarnya di hadapan para pemangku kepentingan di Aula Kayuh Baimbai, Senin (26/01) siang.
Lebih lanjut, Ia juga menyoroti pola hidup masyarakat yang masih mendirikan bangunan di atas badan sungai maupun saluran air kerapkali menjadi penghambat utama keberhasilan penanggulangan banjir.
“Jadi ulun mohon sampaikan ke warga, menjaga dan merawat sungai itu bukan hanya gawian pemerintah, tapi gawian seberataan urang yang tinggal di kota Banjarmasin,” tegasnya lagi.
Terkait masih maraknya keberadaan bangunan yang melanggar sempadan sungai, ini akan menjadi perhatian khusus pihaknya, terlebih dengan disepakatinya Surat Edaran Baru yang dapat menjadi dasar hukum terhadap batasan bangunan di area resapan air. Jika masih nakal, Pemerintah Kota Banjarmasin tak segan mengancam untuk memutus sambungan atau aliran air dan listrik pada bangunan yang dimaksud.
“Arahan beliau yang kedua, yakni tidak memberi sambungan lagi berupa air dan listrik, ini ranahnya PDAM dan PLN akan dikomunikasikan kepada bangunan mereka yang tidak sesuai aturan atau melanggar sempadan sungai,” jelasnya.
“Bangunan yang memakan sempadan sungai tidak sesuai aturan harus ditertibkan karena itu hak masyarakat luas agar lingkungan sekitarnya terbebas dari banjir,” timpal Ananda.
Lantas, ia pun menyikapi kepekaan dan peran serta Lurah dalam melihat fenomena banjir yang terjadi kian berulang. Dirinya juga mengerti bahwa hal tersebut terjadi karena pembiaran dan kurangnya pengawasan selama bertahun-tahun.
“Sekali lagi buhan pian ini kan perpanjangan tangan kami di masyarakat, jadi ulun minta ketika menyisiri jalan saat berangkat bekerja coba buka mata dan hati buhan pian, berkeliling lihat wilayah kerja pian masing-masing,” pesan Ananda.
“Apabila ada yang dirasa kurang pas, baik itu bangunan melanggar sempadan dan sebagainya ditegur, sampaikan ke kami, Insyaallah jika kita aware, tidak ada lagi bangunan-bangunan liar tersebut,” pungkasnya.












