Baru 59,7 Persen Dikerjakan, Proyek Jembatan Rp 5 Miliar Seret PPK PUPR Tapin ke Kursi Terdakwa – bomindonesia.com

Baru 59,7 Persen Dikerjakan, Proyek Jembatan Rp 5 Miliar Seret PPK PUPR Tapin ke Kursi Terdakwa

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 02:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aulia Rahman saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (Foto Istimewa)

Aulia Rahman saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024 resmi mulai digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (18/11/2025).

Dua terdakwa, Aulia Rahman, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Tapin, serta Noor Muhammad, Direktur CV Cahaya Abadi, menjalani pembacaan dakwaan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi SH MH. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan penunjukan Aulia sebagai PPK berdasarkan SK Kepala Dinas PUPR Tapin Rizkan Noor ST Nomor 07 Tahun 2024, yang memberi kewenangan penuh dalam pengelolaan proyek bernilai hampir Rp 5 miliar tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU Wahyu SH memaparkan bahwa Aulia didakwa bekerja sama dengan Noor Muhammad—pemenang tender—serta Ridani, pihak yang mengendalikan pekerjaan lapangan namun menggunakan perusahaan tersebut tanpa hak. Ketiganya disidangkan dalam berkas terpisah.

Proyek jembatan itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 03/63/05/070/JBRTA/DPUPR-BM/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024, dengan nilai penawaran Rp 4,94 miliar.

Dalam dakwaan, Aulia disebut tidak melaksanakan tugas pokok sebagai PPK: tidak mengendalikan kontrak, tidak mengawasi pekerjaan, dan tidak memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

Ia juga tidak mengajukan klaim jaminan pelaksanaan ke Bank Kalsel Cabang Amuntai meski proyek bermasalah, menyebabkan masa jaminan berakhir sehingga potensi pengembalian dana tidak bisa diproses.

“Perbuatan terdakwa memberikan keuntungan kepada Noor Muhammad, CV Cahaya Abadi, dan Ridani sebesar Rp 1.523.351.143,64,” ujar JPU dalam dakwaan, mengutip hasil audit BPKP Kalimantan Selatan.

Audit teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya turut menguatkan dugaan penyimpangan.

Progres fisik proyek tercatat hanya 59,7% hingga masa kontrak berakhir, menandakan tidak adanya pengawasan dan kelalaian serius dalam pelaksanaan.

Atas perbuatannya, Aulia Rahman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait dakwaan tersebut, penasihat hukum Aulia, Darul Huda Mustaqim SH MH, menyatakan kliennya tidak mengajukan keberatan.

Sementara itu, terdakwa Noor Muhammad memilih akan mengajukan eksepsi

Penulis*/ Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026
Kabar Gembira dari Halong, Hujan Deras Guyur Balangan di Tengah Cuaca Panas Kalsel
Korem 101 Antasari Gempur 17 Titik Karhutla di Kalsel, Lebih dari 100 Hektare Terbakar
Menakjubkan, Pagelaran Sastra “Simponi Kemerdekaan” Digelar di Kotabaru
HUT ke-2 FKPWK Bertabur Penghargaan, dari Pelajar Berprestasi hingga Seniman Banjar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Kabut Asap Diduga Picu Kecelakaan “Gus Dur”, DPP FKPWK Respons Cepat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:06 WITA

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:20 WITA

Kabar Gembira dari Halong, Hujan Deras Guyur Balangan di Tengah Cuaca Panas Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:54 WITA

Korem 101 Antasari Gempur 17 Titik Karhutla di Kalsel, Lebih dari 100 Hektare Terbakar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Menakjubkan, Pagelaran Sastra “Simponi Kemerdekaan” Digelar di Kotabaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:35 WITA

HUT ke-2 FKPWK Bertabur Penghargaan, dari Pelajar Berprestasi hingga Seniman Banjar

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights