Baru 59,7 Persen Dikerjakan, Proyek Jembatan Rp 5 Miliar Seret PPK PUPR Tapin ke Kursi Terdakwa

Baru 59,7 Persen Dikerjakan, Proyek Jembatan Rp 5 Miliar Seret PPK PUPR Tapin ke Kursi Terdakwa

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 02:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aulia Rahman saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (Foto Istimewa)

Aulia Rahman saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024 resmi mulai digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (18/11/2025).

Dua terdakwa, Aulia Rahman, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Tapin, serta Noor Muhammad, Direktur CV Cahaya Abadi, menjalani pembacaan dakwaan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi SH MH. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan penunjukan Aulia sebagai PPK berdasarkan SK Kepala Dinas PUPR Tapin Rizkan Noor ST Nomor 07 Tahun 2024, yang memberi kewenangan penuh dalam pengelolaan proyek bernilai hampir Rp 5 miliar tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU Wahyu SH memaparkan bahwa Aulia didakwa bekerja sama dengan Noor Muhammad—pemenang tender—serta Ridani, pihak yang mengendalikan pekerjaan lapangan namun menggunakan perusahaan tersebut tanpa hak. Ketiganya disidangkan dalam berkas terpisah.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Kalsel Ajak Driver Ojol jadi Garda Terdepan Keselamatan Berlalu Lintas

Proyek jembatan itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 03/63/05/070/JBRTA/DPUPR-BM/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024, dengan nilai penawaran Rp 4,94 miliar.

Dalam dakwaan, Aulia disebut tidak melaksanakan tugas pokok sebagai PPK: tidak mengendalikan kontrak, tidak mengawasi pekerjaan, dan tidak memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

Ia juga tidak mengajukan klaim jaminan pelaksanaan ke Bank Kalsel Cabang Amuntai meski proyek bermasalah, menyebabkan masa jaminan berakhir sehingga potensi pengembalian dana tidak bisa diproses.

“Perbuatan terdakwa memberikan keuntungan kepada Noor Muhammad, CV Cahaya Abadi, dan Ridani sebesar Rp 1.523.351.143,64,” ujar JPU dalam dakwaan, mengutip hasil audit BPKP Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Banjarmasin jadi Panggung ‘Perbedaan’ Ari Lasso Malam Ini

Audit teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya turut menguatkan dugaan penyimpangan.

Progres fisik proyek tercatat hanya 59,7% hingga masa kontrak berakhir, menandakan tidak adanya pengawasan dan kelalaian serius dalam pelaksanaan.

Atas perbuatannya, Aulia Rahman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait dakwaan tersebut, penasihat hukum Aulia, Darul Huda Mustaqim SH MH, menyatakan kliennya tidak mengajukan keberatan.

Sementara itu, terdakwa Noor Muhammad memilih akan mengajukan eksepsi

Penulis*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua
ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen
Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu
Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS
DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:45 WITA

FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:30 WITA

ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WITA

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:22 WITA

Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:23 WITA

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights