Bawa 484 Gram Sabu di Scoopy, Dendy Diadili di PN Banjarmasin

Bawa 484 Gram Sabu di Scoopy, Dendy Diadili di PN Banjarmasin

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi petugas dari Polresta Banjarmasin saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

Saksi petugas dari Polresta Banjarmasin saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa M. Dendy Wardhana alias Dendy kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (20/5), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriati, SH bersama dua hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri, SH menghadirkan saksi dari jajaran Polresta Banjarmasin yang turut menangkap terdakwa di lapangan.

“Awalnya kami menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Banjar Indah Permai yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba,” ungkap saksi Aditya Aprianda di hadapan majelis hakim.

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan mencurigai seorang pria pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi DA 6161 NW. “Kami hentikan dan lakukan penggeledahan. Di boks depan sebelah kiri motor, kami temukan lima paket sabu dibungkus plastik hitam,” bebernya.

Dari hasil interogasi awal, Dendy mengaku sabu itu diambil atas arahan seseorang berinisial YS. Ia diperintahkan untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut.

Baca Juga :  Dukung PSU Banjarbaru, Response Cepat 113 Ajak Warga ke TPS, Polda Kalsel Perkuat Pengamanan

Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku sebelumnya dihubungi Mulyadi alias Itak (DPO) yang menawarinya pekerjaan serupa. Terkait kesaksian tersebut, Dendy membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan petugas.

Diketahui, penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WITA. Atas perbuatannya, JPU menjerat Dendy dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.

Penulis*/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights