Bawa 484 Gram Sabu di Scoopy, Dendy Diadili di PN Banjarmasin – bomindonesia.com

Bawa 484 Gram Sabu di Scoopy, Dendy Diadili di PN Banjarmasin

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa 484 Gram Sabu di Scoopy, Dendy Diadili di PN Banjarmasin

Saksi petugas dari Polresta Banjarmasin saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa M. Dendy Wardhana alias Dendy kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (20/5), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriati, SH bersama dua hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri, SH menghadirkan saksi dari jajaran Polresta Banjarmasin yang turut menangkap terdakwa di lapangan.

“Awalnya kami menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Banjar Indah Permai yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba,” ungkap saksi Aditya Aprianda di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan mencurigai seorang pria pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi DA 6161 NW. “Kami hentikan dan lakukan penggeledahan. Di boks depan sebelah kiri motor, kami temukan lima paket sabu dibungkus plastik hitam,” bebernya.

Dari hasil interogasi awal, Dendy mengaku sabu itu diambil atas arahan seseorang berinisial YS. Ia diperintahkan untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku sebelumnya dihubungi Mulyadi alias Itak (DPO) yang menawarinya pekerjaan serupa. Terkait kesaksian tersebut, Dendy membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan petugas.

Diketahui, penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WITA. Atas perbuatannya, JPU menjerat Dendy dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.

Penulis*/ Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Hari ke 11 Evakuasi, Sembilan Korban Virgo Transport 8 Ditemukan : BSG dan TNI AL Terus Menyelam

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Verified by MonsterInsights