Bawa 484 Gram Sabu di Scoopy, Dendy Diadili di PN Banjarmasin – bomindonesia.com

Bawa 484 Gram Sabu di Scoopy, Dendy Diadili di PN Banjarmasin

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi petugas dari Polresta Banjarmasin saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

Saksi petugas dari Polresta Banjarmasin saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa M. Dendy Wardhana alias Dendy kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (20/5), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriati, SH bersama dua hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri, SH menghadirkan saksi dari jajaran Polresta Banjarmasin yang turut menangkap terdakwa di lapangan.

“Awalnya kami menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Banjar Indah Permai yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba,” ungkap saksi Aditya Aprianda di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan mencurigai seorang pria pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi DA 6161 NW. “Kami hentikan dan lakukan penggeledahan. Di boks depan sebelah kiri motor, kami temukan lima paket sabu dibungkus plastik hitam,” bebernya.

Dari hasil interogasi awal, Dendy mengaku sabu itu diambil atas arahan seseorang berinisial YS. Ia diperintahkan untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku sebelumnya dihubungi Mulyadi alias Itak (DPO) yang menawarinya pekerjaan serupa. Terkait kesaksian tersebut, Dendy membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan petugas.

Diketahui, penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WITA. Atas perbuatannya, JPU menjerat Dendy dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.

Penulis*/ Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights