BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ahmad Firdaus, terdakwa kasus penipuan dalam bisnis batu bara yang merugikan korbannya sebesar Rp1,4 miliar, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (17/2).
Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT Barokah Banua Mandiri ini didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Herman SH MH & Rekan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nonie Ervina Rais, SH, dalam dakwaannya menyebut bahwa Firdaus diduga melakukan tindak pidana dengan modus tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta penggunaan identitas palsu guna menggerakkan korban menyerahkan uang kepadanya.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH.
Modus Penipuan
Kasus ini bermula pada November 2017 ketika terdakwa, yang saat itu menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan saksi AH—Direktur sebuah perusahaan tambang di Banjarmasin—telah beberapa kali melakukan transaksi.
Dalam perjanjian tersebut, terdakwa mengklaim memiliki stok batu bara sebanyak 7.500 MT yang tersimpan di Pelabuhan PT Tapin Coal Terminal (TCT). Berdasarkan pengakuan itu, saksi AH memesan satu tongkang batu bara dengan harga Rp450.000 per MT untuk dikirim ke PT Semen Tonasa, Sulawesi Selatan.
Sebagai bentuk kesepakatan, korban melakukan pembayaran bertahap kepada terdakwa dengan total Rp1,45 miliar. Namun, hingga akhir Desember 2017, batu bara yang dijanjikan tak kunjung tersedia.
Belakangan terungkap bahwa batu bara yang disebut berada di Pelabuhan PT TCT bukanlah milik terdakwa, melainkan milik pihak lain.
Selain itu, PT Barokah Banua Mandiri ternyata bukan perusahaan perdagangan batu bara, melainkan bergerak di bidang perdagangan eceran gas LPG.
Terdakwa juga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin operasi pengangkutan dan penjualan (IUP OPK), maupun izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Dengan fakta tersebut, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius