Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M – bomindonesia.com

Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

Ahmad Firdaus terdakwa penipuan batu bara yang merugikam korbannya sebesar Rp1.450.000.000 usai menjalani sidang (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ahmad Firdaus, terdakwa kasus penipuan dalam bisnis batu bara yang merugikan korbannya sebesar Rp1,4 miliar, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (17/2).

Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT Barokah Banua Mandiri ini didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Herman SH MH & Rekan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nonie Ervina Rais, SH, dalam dakwaannya menyebut bahwa Firdaus diduga melakukan tindak pidana dengan modus tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta penggunaan identitas palsu guna menggerakkan korban menyerahkan uang kepadanya.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH.

Modus Penipuan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada November 2017 ketika terdakwa, yang saat itu menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan saksi AH—Direktur sebuah perusahaan tambang di Banjarmasin—telah beberapa kali melakukan transaksi.

Dalam perjanjian tersebut, terdakwa mengklaim memiliki stok batu bara sebanyak 7.500 MT yang tersimpan di Pelabuhan PT Tapin Coal Terminal (TCT). Berdasarkan pengakuan itu, saksi AH memesan satu tongkang batu bara dengan harga Rp450.000 per MT untuk dikirim ke PT Semen Tonasa, Sulawesi Selatan.

Sebagai bentuk kesepakatan, korban melakukan pembayaran bertahap kepada terdakwa dengan total Rp1,45 miliar. Namun, hingga akhir Desember 2017, batu bara yang dijanjikan tak kunjung tersedia.

Belakangan terungkap bahwa batu bara yang disebut berada di Pelabuhan PT TCT bukanlah milik terdakwa, melainkan milik pihak lain.

Selain itu, PT Barokah Banua Mandiri ternyata bukan perusahaan perdagangan batu bara, melainkan bergerak di bidang perdagangan eceran gas LPG.

Terdakwa juga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin operasi pengangkutan dan penjualan (IUP OPK), maupun izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

Dengan fakta tersebut, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Hari ke 11 Evakuasi, Sembilan Korban Virgo Transport 8 Ditemukan : BSG dan TNI AL Terus Menyelam
Di Tengah Kesibukan Padamkan Karhutla, Gudang Solar di Indrasari Martapura Terbakar Hebat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Sabtu, 26 September 2026 - 15:12 WITA

Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno

Sabtu, 26 September 2026 - 09:43 WITA

BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights