Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Firdaus terdakwa penipuan batu bara yang merugikam korbannya sebesar Rp1.450.000.000 usai menjalani sidang (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Ahmad Firdaus terdakwa penipuan batu bara yang merugikam korbannya sebesar Rp1.450.000.000 usai menjalani sidang (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ahmad Firdaus, terdakwa kasus penipuan dalam bisnis batu bara yang merugikan korbannya sebesar Rp1,4 miliar, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (17/2).

Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT Barokah Banua Mandiri ini didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Herman SH MH & Rekan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nonie Ervina Rais, SH, dalam dakwaannya menyebut bahwa Firdaus diduga melakukan tindak pidana dengan modus tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta penggunaan identitas palsu guna menggerakkan korban menyerahkan uang kepadanya.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH.

Baca Juga :  Panen Raya di Banjarmasin, Manfaatkan Lahan Yang Ada dan Sejahterakan Petani

Modus Penipuan

Kasus ini bermula pada November 2017 ketika terdakwa, yang saat itu menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan saksi AH—Direktur sebuah perusahaan tambang di Banjarmasin—telah beberapa kali melakukan transaksi.

Dalam perjanjian tersebut, terdakwa mengklaim memiliki stok batu bara sebanyak 7.500 MT yang tersimpan di Pelabuhan PT Tapin Coal Terminal (TCT). Berdasarkan pengakuan itu, saksi AH memesan satu tongkang batu bara dengan harga Rp450.000 per MT untuk dikirim ke PT Semen Tonasa, Sulawesi Selatan.

Sebagai bentuk kesepakatan, korban melakukan pembayaran bertahap kepada terdakwa dengan total Rp1,45 miliar. Namun, hingga akhir Desember 2017, batu bara yang dijanjikan tak kunjung tersedia.

Baca Juga :  Kejati Kalsel Bentuk Satgas Program Pengembangan Lahan Pertanian

Belakangan terungkap bahwa batu bara yang disebut berada di Pelabuhan PT TCT bukanlah milik terdakwa, melainkan milik pihak lain.

Selain itu, PT Barokah Banua Mandiri ternyata bukan perusahaan perdagangan batu bara, melainkan bergerak di bidang perdagangan eceran gas LPG.

Terdakwa juga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin operasi pengangkutan dan penjualan (IUP OPK), maupun izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

Dengan fakta tersebut, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Divonis Bebas, Firdaus Terdakwa Penipuan Batubara Rp1,4 M Menangis Sesenggukan
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Wartawati Muda Banjarbaru Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, PWI Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA