Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Firdaus terdakwa penipuan batu bara yang merugikam korbannya sebesar Rp1.450.000.000 usai menjalani sidang (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Ahmad Firdaus terdakwa penipuan batu bara yang merugikam korbannya sebesar Rp1.450.000.000 usai menjalani sidang (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ahmad Firdaus, terdakwa kasus penipuan dalam bisnis batu bara yang merugikan korbannya sebesar Rp1,4 miliar, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (17/2).

Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT Barokah Banua Mandiri ini didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Herman SH MH & Rekan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nonie Ervina Rais, SH, dalam dakwaannya menyebut bahwa Firdaus diduga melakukan tindak pidana dengan modus tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta penggunaan identitas palsu guna menggerakkan korban menyerahkan uang kepadanya.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH.

Baca Juga :  Hakim 'Conform' Tuntutan JPU Kejati Kalsel, Vonis 3,6 Terdakwa Penipuan Perjalanan Umroh

Modus Penipuan

Kasus ini bermula pada November 2017 ketika terdakwa, yang saat itu menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan saksi AH—Direktur sebuah perusahaan tambang di Banjarmasin—telah beberapa kali melakukan transaksi.

Dalam perjanjian tersebut, terdakwa mengklaim memiliki stok batu bara sebanyak 7.500 MT yang tersimpan di Pelabuhan PT Tapin Coal Terminal (TCT). Berdasarkan pengakuan itu, saksi AH memesan satu tongkang batu bara dengan harga Rp450.000 per MT untuk dikirim ke PT Semen Tonasa, Sulawesi Selatan.

Sebagai bentuk kesepakatan, korban melakukan pembayaran bertahap kepada terdakwa dengan total Rp1,45 miliar. Namun, hingga akhir Desember 2017, batu bara yang dijanjikan tak kunjung tersedia.

Baca Juga :  Ayah Tiri Bejat ! Sekap dan Cabuli Anak di Hotel, Korban Berhasil Kabur

Belakangan terungkap bahwa batu bara yang disebut berada di Pelabuhan PT TCT bukanlah milik terdakwa, melainkan milik pihak lain.

Selain itu, PT Barokah Banua Mandiri ternyata bukan perusahaan perdagangan batu bara, melainkan bergerak di bidang perdagangan eceran gas LPG.

Terdakwa juga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin operasi pengangkutan dan penjualan (IUP OPK), maupun izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

Dengan fakta tersebut, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Sekda Tezar Dorong IKM Segera Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:11 WITA

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Raih Penghargaan Indeks Daya Saing Daerah dari BRIN

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:51 WITA

Verified by MonsterInsights