BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat untuk musim haji 1447 H/2026 M resmi diumumkan. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan layanan haji.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj RI), melalui unggahan resmi, mengajak putra putri terbaik bangsa mengikuti proses seleksi yang digelar pada Desember 2025. Seluruh tahapan dilaksanakan secara online sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk unggahan resmi Kementerian Haji dan Umrah RI, pengumuman pembukaan seleksi disampaikan pada 6 Desember 2025. Calon peserta diminta mulai menyiapkan dokumen persyaratan sebelum masa pendaftaran dibuka.
Berikut timeline rangkaian seleksinya:
Pengumuman Seleksi PPIH: 6 Desember 2025
Awal Pendaftaran Peserta: 8 Desember 2025 dibuka pukul 13.00 WIB
Batas Akhir Submit/Upload Dokumen Peserta: 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
Batas Akhir Verifikasi Dokumen oleh Operator Siskohap Pusat: 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
CAT dan Wawancara: 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
Daftar Formasi Layanan yang Dibuka
Kementerian Haji dan Umrah RI membuka formasi untuk berbagai layanan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan haji. Merujuk unggahan resmi, formasi tersebut meliputi:
Layanan akomodasi
Layanan konsumsi
Layanan transportasi
Layanan bimbingan ibadah
Pelindungan jemaah
Media Center Haji
PKPPJH atau Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji
Layanan jemaah lansia dan disabilitas
Formasi ini mencerminkan kebutuhan tenaga profesional untuk menjamin kualitas pelayanan jemaah haji selama berada di Arab Saudi.
Cara Mendaftar Petugas Haji 2026
Pendaftaran seleksi dilakukan secara online melalui laman petugas.haji.go.id pada waktu yang telah ditetapkan. Unggahan resmi Kemenhaj menegaskan bahwa peserta wajib mengikuti seluruh alur dan memastikan dokumen sesuai ketentuan.
Peserta juga disarankan memantau kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah RI untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal atau ketentuan tambahan. Informasi dan pengumuman lanjutan akan disampaikan melalui kanal resmi instansi.












