Cekcok saat Joget di Hajatan, Pria di Tajau Pecah Tanah Laut Tewas Ditusuk

Cekcok saat Joget di Hajatan, Pria di Tajau Pecah Tanah Laut Tewas Ditusuk

- Redaksi

Senin, 7 April 2025 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi Penusukan hingga korban tewas)

(Ilustrasi Penusukan hingga korban tewas)

BOMINDONESIA.COM, PELAIHARI – Keributan di sebuah acara pernikahan di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut (Tala), berujung maut. Seorang pria bernama Edy Marwanto tewas ditusuk usai terlibat cekcok dengan tamu lain dalam kondisi mabuk, Minggu malam (6/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaedy Jhonny SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Areif Sukmo Wibowo SIK menjelaskan, korban saat itu berjoget sambil mabuk bersama teman-temannya di tengah hiburan organ tunggal sebuah resepsi pernikahan. Keributan terjadi saat korban terlibat adu mulut dengan seorang pria bernama Galih dan sempat menarik kerah bajunya sebelum dilerai para tamu.

Baca Juga :  Mayat Pria Misterius Mengapung di Sungai Martapura, Ditemukan Anak-anak saat Cari Bambu

Korban kemudian sempat dijauhkan oleh saksi bernama Bibit. Namun, tak lama setelah itu, ia kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam dan mengamuk di tengah keramaian.“Saat korban mengacungkan sajam, seorang pria bernama Suwandi datang dan langsung menusuk korban satu kali di bagian dada menggunakan belati,” ungkap AKP Areif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban tewas di tempat dan jenazahnya langsung dibawa ke RSUD H Boejasin untuk proses medis. Sementara itu, pelaku Suwandi menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar pada Senin pagi (7/4) sekitar pukul 05.35 WITA. Ia beserta barang bukti kini diamankan di Polres Tala untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Klinnya ‘Terganggu’ Terkait Distribusi BBM, Kuasa Hukum Bujino Pertimbangkan Isi Somasi

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras dalam kegiatan masyarakat, karena berpotensi memicu tindakan kriminal.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights