Darmono Divonis Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan di Tipikor Banjarmasin

Darmono Divonis Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan di Tipikor Banjarmasin

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darmono saat mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

Darmono saat mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Darmono, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala. Sidang yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH itu digelar Selasa (5/8), dengan putusan mengejutkan banyak pihak.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Darmono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Unsur kesengajaan yang menjadi dasar Pasal 21 UU Tipikor dinilai tidak terpenuhi.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas Ketua Majelis Hakim, Indra, di ruang sidang.

Baca Juga :  Rebutan Antrean di SPBU, Sopir Truk Dihajar Dongkrak di Lingkar Dalam Banjarmasin

Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak menunjukkan niat atau kesadaran untuk merintangi penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Perbedaan antara kesengajaan dan kealpaan menjadi dasar pertimbangan utama dalam putusan tersebut.

Usai sidang, Darmono—yang juga dikenal sebagai Ketua APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Kabupaten Barito Kuala—menyampaikan rasa syukur dan menyebut sejak awal dirinya yakin tidak bersalah.

“Saya memang tidak pernah merasa melakukan seperti yang dituduhkan. Alhamdulillah, majelis hakim melihat fakta yang sebenarnya,” ujar Darmono kepada awak media.

Baca Juga :  Diduga Cabuli 20 Santri, Eks Pimpinan Ponpes di Martapura Ditetapkan sebagai Tersangka

Dengan vonis bebas ini, Darmono dapat kembali menjalankan aktivitasnya. Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Proyogi SH menuntut Darmono dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa mendalilkan bahwa Darmono dan Suparman (Ketua Kelompok Tani) berupaya menggagalkan proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana revitalisasi kebun kelapa sawit milik PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) yang berlangsung tahun 2021–2022.

*/ Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Raih Penghargaan Indeks Daya Saing Daerah dari BRIN

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:51 WITA

Verified by MonsterInsights