Darmono Divonis Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan di Tipikor Banjarmasin – bomindonesia.com

Darmono Divonis Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan di Tipikor Banjarmasin

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darmono saat mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

Darmono saat mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Darmono, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala. Sidang yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH itu digelar Selasa (5/8), dengan putusan mengejutkan banyak pihak.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Darmono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Unsur kesengajaan yang menjadi dasar Pasal 21 UU Tipikor dinilai tidak terpenuhi.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas Ketua Majelis Hakim, Indra, di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak menunjukkan niat atau kesadaran untuk merintangi penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Perbedaan antara kesengajaan dan kealpaan menjadi dasar pertimbangan utama dalam putusan tersebut.

Usai sidang, Darmono—yang juga dikenal sebagai Ketua APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Kabupaten Barito Kuala—menyampaikan rasa syukur dan menyebut sejak awal dirinya yakin tidak bersalah.

“Saya memang tidak pernah merasa melakukan seperti yang dituduhkan. Alhamdulillah, majelis hakim melihat fakta yang sebenarnya,” ujar Darmono kepada awak media.

Dengan vonis bebas ini, Darmono dapat kembali menjalankan aktivitasnya. Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Proyogi SH menuntut Darmono dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa mendalilkan bahwa Darmono dan Suparman (Ketua Kelompok Tani) berupaya menggagalkan proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana revitalisasi kebun kelapa sawit milik PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) yang berlangsung tahun 2021–2022.

*/ Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam
Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:38 WITA

Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan

Berita Terbaru

tim kolaborasi lintas prodi Fakultas Pertanian UNISKA MAB

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Fakultas Pertanian UNISKA Raih Emas Internasional Lewat Limbah Buah Naga

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:12 WITA

Verified by MonsterInsights