Darmono Divonis Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan di Tipikor Banjarmasin

Darmono Divonis Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan di Tipikor Banjarmasin

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darmono saat mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

Darmono saat mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Darmono, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala. Sidang yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH itu digelar Selasa (5/8), dengan putusan mengejutkan banyak pihak.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Darmono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Unsur kesengajaan yang menjadi dasar Pasal 21 UU Tipikor dinilai tidak terpenuhi.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas Ketua Majelis Hakim, Indra, di ruang sidang.

Baca Juga :  Banjir di Murung Raya Renggut Korban Jiwa, Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang

Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak menunjukkan niat atau kesadaran untuk merintangi penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Perbedaan antara kesengajaan dan kealpaan menjadi dasar pertimbangan utama dalam putusan tersebut.

Usai sidang, Darmono—yang juga dikenal sebagai Ketua APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Kabupaten Barito Kuala—menyampaikan rasa syukur dan menyebut sejak awal dirinya yakin tidak bersalah.

“Saya memang tidak pernah merasa melakukan seperti yang dituduhkan. Alhamdulillah, majelis hakim melihat fakta yang sebenarnya,” ujar Darmono kepada awak media.

Baca Juga :  Dendam dan Cinta Gelap di Balik 11 Luka Tusukan, Kasus Pembunuhan Sungai Bamban Mulai Disidang

Dengan vonis bebas ini, Darmono dapat kembali menjalankan aktivitasnya. Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Proyogi SH menuntut Darmono dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa mendalilkan bahwa Darmono dan Suparman (Ketua Kelompok Tani) berupaya menggagalkan proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana revitalisasi kebun kelapa sawit milik PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) yang berlangsung tahun 2021–2022.

*/ Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

Verified by MonsterInsights