BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Perdebatan publik mengenai kinerja anggota DPR RI periode 2024–2029 kembali menyeret ingatan masyarakat pada peristiwa politik dua dekade silam. Dekrit Presiden yang dikeluarkan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 23 Juli 2001 mendadak viral di media sosial, dianggap relevan dengan situasi saat ini.
Pada masa itu, Gus Dur yang menjabat sebagai Presiden ke-4 RI mengumumkan langkah politik luar biasa melalui siaran televisi dari Istana Merdeka. Dalam pernyataannya, ia memutuskan untuk membekukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI).
“Sebagai kepala negara, kami terpaksa mengambil langkah luar biasa dengan membekukan MPR RI dan DPR RI,” demikian salah satu poin krusial dari dekrit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dekrit itu lahir dari akumulasi ketegangan politik antara Gus Dur dengan parlemen yang dipimpin Amien Rais. DPR menuduh Gus Dur terlibat dalam dua kasus keuangan besar: Buloggate (kasus dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bulog) dan Bruneigate (dugaan penggunaan dana bantuan Sultan Brunei).
Meski tuduhan tersebut tidak pernah terbukti secara hukum, DPR tetap menggunakan isu itu untuk melayangkan Memorandum I dan II, langkah awal menuju Sidang Istimewa (SI) dengan agenda pemakzulan.
Menurut catatan sejarah, ketika dekrit diumumkan, TNI dan Polri tidak memberikan dukungan. Mahkamah Agung juga menyatakan dekrit tersebut tidak sah. Dalam hitungan jam, MPR menggelar Sidang Istimewa dan menetapkan Gus Dur lengser dari jabatannya. Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian diangkat sebagai Presiden ke-5 RI.
Dekrit yang Kini Terasa Relevan
Lebih dari 20 tahun berselang, rekaman pernyataan Gus Dur kembali beredar luas, salah satunya di platform TikTok. Banyak warganet menilai keputusan Gus Dur kala itu justru terasa tepat jika dibandingkan dengan kondisi politik sekarang.
Sejumlah komentar menegaskan bahwa Gus Dur telah “membaca zaman”.
-
“Ternyata alasan beliau terasa sekarang. Pertanyaannya, siapa dulu yang menggagalkannya?” tulis seorang pengguna.
-
“Dia pernah bilang sejarah akan membuktikan, nyata kan,” komentar lainnya.
-
“Apapun yang dikatakan Gus Dur, satu per satu terjadi,” tambah warganet lain.
Meski demikian, kondisi politik saat ini berbeda. DPR telah menetapkan aturan hukum bahwa presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan lembaga legislatif.
Warisan Pemikiran Gus Dur
Peristiwa dekrit 2001 bukan hanya catatan tentang konflik politik, tetapi juga potret keberanian seorang presiden dalam mengambil langkah kontroversial demi menegakkan prinsipnya.
Bagi banyak kalangan, Gus Dur tetap dikenang sebagai sosok yang visioner, meskipun langkah politiknya kala itu berakhir dengan pemakzulan. Kini, viralnya kembali dekrit tersebut menjadi refleksi bagi publik tentang hubungan eksekutif dan legislatif di Indonesia.
sumber suara.com












