BOMINDONESIA.COM, CIANJUR – Beberapa ekor buaya muara lepas dari penangkaran di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 02/RW 09, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur pada Rabu (2/10/2024). Delapan ekor buaya berhasil ditangkap oleh pawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sesuai berita acara penitipan (BAP) yang diperlihatkan Fujianto, satwa yang dilindungi undang-undang tersebut berjumlah 80 ekor merupakan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.
Pemilik kolam, Koh Nuyan, mengatakan, beberapa ekor buaya lepas akibat tanggul jebol yang terjadi pada Rabu (2/10/2024) kemarin saat diguyur hujan cukup deras. “Waktu hujan gede, hujan angin. Jumlahnya yang lepas tidak tahu, cuma yang dapat (tertangkap) delapan ekor,” katanya kepada wartawan, Kamis 3 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan tidak mengetahui jumlah buaya muara yang lepas. Namun hingga saat ini baru delapan ekor buaya yang berhasil ditangkap.”Ditangkap oleh pawang khusus. Dari lokasi penangkaran paling jauh 5 meter dari lokasi. Jumlahnya (total) kurang jelas, ada di BKSDA yang jelasin. Penangkaran ini dulu untuk limbah. Buayanya dikasih makan ayam bangke. Penangkaran ini dari sejak 2018,” kata Nuyan .
Nuyan menambahkan, lepasnya buaya muara akibat tanggul kolam jebol sudah diketahui oleh BKSDA. Sebab, buaya muara tersebut statusnya milik BKSDA.“BKSDA tadi sudah mengetahui malam, belum datang ke lokasi. Setelah jebol malem sudah di benteng,” ujarnya.
Editor : Mercurius