Didakwa Rugikan Negara Rp1,82 Miliar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Jalani Sidang Perdana di Tipikor Banjarmasin

Didakwa Rugikan Negara Rp1,82 Miliar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Jalani Sidang Perdana di Tipikor Banjarmasin

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :
Mantan Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani saat mengikuti sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019.

Foto : Mantan Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani saat mengikuti sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019.

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Tabalong, Drs H. Anang Syakhfiani, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (16/10/2025).

Dengan mengenakan kemeja putih, Anang hadir didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. Junaidi SH MH. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,82 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai pembacaan dakwaan, mantan bupati dua periode itu langsung menyampaikan keberatan. Ia menilai ada banyak poin dalam dakwaan yang tidak sesuai fakta dan membentuk opini yang merugikan dirinya.

“Jaksa membangun cerita yang keliru untuk menstigma saya. Banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan,” tegas Anang di hadapan majelis hakim.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pada sidang berikutnya.

Baca Juga :  Polda Kalsel Ubah Lahan Tidur jadi Sumber Pangan, Panen 41 Ton Jagung

Selain itu, Anang juga memohon penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Ia mengaku memiliki riwayat penyakit gula darah dan tekanan darah tinggi.

“Saya bertekad mengikuti seluruh persidangan sampai selesai, tapi kondisi kesehatan saya sering kambuh. Mohon majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan,” pintanya.

 

Hakim menjelaskan bahwa permohonan tersebut bisa diajukan secara resmi melalui aplikasi e-Berpadu Pengadilan Negeri Banjarmasin. Saat ini, Anang diketahui masih ditahan di Rutan sejak 19 September 2025 dan masa penahanannya diperpanjang hingga 28 Oktober 2025.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU Andi Hamzah SH MH, Anang didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair dan subsidiair.

Dalam dakwaan primair, Anang bersama Ainuddin, Jumiyanto (berkas terpisah), dan seorang buron bernama Galih alias Budiyono, diduga melakukan kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) tanpa prosedur resmi — tanpa proposal kerja sama, studi kelayakan, maupun analisis risiko.

Baca Juga :  Kejati Kalsel dan Kalteng Teken MoU dengan Pangdam XXII/Tambun Bungai, Perkuat Sinergi Hukum dan Pertahanan Negara

Perbuatan itu melanggar tata kelola BUMD dan menimbulkan kerugian negara Rp1,82 miliar, sebagaimana hasil audit investigatif BPK RI tertanggal 3 Juni 2025.

“Bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671,” ujar JPU dalam sidang.

 

Sedangkan dalam dakwaan subsidiair, Anang disebut menyalahgunakan kewenangan sebagai Bupati sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tabalong Jaya Persada, yang berakibat pada kerugian negara dengan nilai sama.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

*/Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights