Didakwa Rugikan Negara Rp1,82 Miliar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Jalani Sidang Perdana di Tipikor Banjarmasin – bomindonesia.com

Didakwa Rugikan Negara Rp1,82 Miliar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Jalani Sidang Perdana di Tipikor Banjarmasin

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :
Mantan Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani saat mengikuti sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019.

Foto : Mantan Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani saat mengikuti sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019.

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Tabalong, Drs H. Anang Syakhfiani, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (16/10/2025).

Dengan mengenakan kemeja putih, Anang hadir didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. Junaidi SH MH. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,82 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai pembacaan dakwaan, mantan bupati dua periode itu langsung menyampaikan keberatan. Ia menilai ada banyak poin dalam dakwaan yang tidak sesuai fakta dan membentuk opini yang merugikan dirinya.

“Jaksa membangun cerita yang keliru untuk menstigma saya. Banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan,” tegas Anang di hadapan majelis hakim.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pada sidang berikutnya.

Selain itu, Anang juga memohon penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Ia mengaku memiliki riwayat penyakit gula darah dan tekanan darah tinggi.

“Saya bertekad mengikuti seluruh persidangan sampai selesai, tapi kondisi kesehatan saya sering kambuh. Mohon majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan,” pintanya.

 

Hakim menjelaskan bahwa permohonan tersebut bisa diajukan secara resmi melalui aplikasi e-Berpadu Pengadilan Negeri Banjarmasin. Saat ini, Anang diketahui masih ditahan di Rutan sejak 19 September 2025 dan masa penahanannya diperpanjang hingga 28 Oktober 2025.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU Andi Hamzah SH MH, Anang didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair dan subsidiair.

Dalam dakwaan primair, Anang bersama Ainuddin, Jumiyanto (berkas terpisah), dan seorang buron bernama Galih alias Budiyono, diduga melakukan kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) tanpa prosedur resmi — tanpa proposal kerja sama, studi kelayakan, maupun analisis risiko.

Perbuatan itu melanggar tata kelola BUMD dan menimbulkan kerugian negara Rp1,82 miliar, sebagaimana hasil audit investigatif BPK RI tertanggal 3 Juni 2025.

“Bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671,” ujar JPU dalam sidang.

 

Sedangkan dalam dakwaan subsidiair, Anang disebut menyalahgunakan kewenangan sebagai Bupati sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tabalong Jaya Persada, yang berakibat pada kerugian negara dengan nilai sama.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

*/Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Tak Ada Lagi Pedagang dan Pengemis di Area Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:38 WITA

Verified by MonsterInsights