Diduga Cacat Hukum, Walhi Kalsel Minta Proyek Revitalisasi Sungai Veteran Dihentikan – bomindonesia.com

Diduga Cacat Hukum, Walhi Kalsel Minta Proyek Revitalisasi Sungai Veteran Dihentikan

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Cacat Hukum, Walhi Kalsel Minta Proyek Revitalisasi Sungai Veteran Dihentikan

Direktur Walhi Kalsel, Raden saat tinjau lokasi proyek revitalisasi Sungai Veteran.

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kritik masyarakat atas proyek revitalisasi Sungai Veteran program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) semakin pedas. Tak hanya dituding merusak lingkungan, mempersempit sungai karena disana dilakukan pengurukan sungai.

Proyek bernilai Rp 1 triliun itu ditengarai cacat hukum. Karena diduga melanggar Undang-undang dan Perda Kota Banjarmasin nomer 15 tahun 2016 tentang pengelolaan sungai.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menyatakan tegas bahwa proyek tersebut cacat hukum, yang dimana tidak boleh dilanjutkan dan harus ditinjau kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Katanya proyek tersebut melakukan pelanggaran perundang-undangan seperti UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) “Menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.” Penyempitan sungai yang berpotensi menimbulkan banjir jelas mengancam hak konstitusional warga.

Pada UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 11 menegaskan larangan mengubah fungsi dan bentuk badan sungai tanpa izin dari pemerintah. Sehingga penimbunan dan penyempitan sungai tanpa izin dan dasar kajian ilmiah yang sah adalah pelanggaran terang-terangan.

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 12 dan 13 menjelaskan pentingnya menjaga ruang sungai (badan sungai, sempadan, dan sempadan luar).

Penyempitan sungai hingga 50% jelas merupakan pelanggaran terhadap fungsi ekologis sungai. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, mengatur tentang ketentuan teknis dan larangan aktivitas pembangunan di sempadan sungai yang dapat merusak fungsi aliran sungai dan menimbulkan risiko bencana.

Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nomor 06 Tahun 2021, pada Pasal 62 “kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penimbunan di badan air, kegiatan yang mengganggu proses meresapnya air ke tanah, kegiatan yang berpotensi merusak prasarana sumber daya air, dan kegiatan yang berpotensi mencemari dan merusak jaringan sumber daya air.”

“Berdasarkan Peraturan Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Banjarmasin Nomor 92/2023, Bahwa pada tabel Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan/ ITBX, tidak diperbolehkan konstruksi bangunan sipil jalan di Zona Badan Air (Halaman 119),” ujarnya.

Raden Rafiq pun kemudian menyesalkan jika proyek NUFReP yang menguruk atau menimbun tanah diatas badan sungai hanya untuk dibangun jalan lingkungan, menurutnya, alih-alih memperlebar sungai, justru hal semacam itu akan memperburuk keadaan karena mempersempit sungai.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar Pemerintah Kota dalam hal ini kembali meninjau RTRW yang sudah ditetapkan, sebab masih banyak kerancuan yang terdapat didalamnya, terlebih kondisi Banjarmasin saat ini ujarnya yang memang mesti ada daerah serapan air.

Proyek Sungai Veteran Terus Berjalan di Kota Banjarmasin
Proyek Sungai Veteran Terus Berjalan di Kota Banjarmasin

“Jika cacat hukum harusnya dihentikan, proyek revitalisasi Sungai Veteran ini mesti dikaji ulang agar tidak terjadi pro dan kontra, apalagi sampai berpotensi melawan hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BWS Kalimantan III, I Putu Eddy Purna Wijaya, membantah jika proyek Sungai Veteran merusak sungai, namun ia berargumen bahwa pembangunan semata-mata untuk kepentingan warga Kota Banjarmasin, bertujuan untuk mengendalikan banjir.

Kemudian, juga sekaligus untuk peningkatan kualitas lingkungan itu sendiri, sehinga menjadikan sungai memberikan manfaat dengan meningkatkan kualitas airnya.

Pengerjaan sebelumnya juga telah melalui berbagai kajian sejak 2007. “Proyek Sungai Veteran adalah untuk warga Banjarmasin, ini justru untuk mengendalikan banjir dan meningkatkan kualitas air sungai,” tuturnya, Rabu (29/5/2025).

Editor: Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret
Oknum ASN Pemko Banjarmasin Diperiksa Soal Dugaan Penipuan Utang Piutang Ratusan Juta
Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya
Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:16 WITA

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:56 WITA

Oknum ASN Pemko Banjarmasin Diperiksa Soal Dugaan Penipuan Utang Piutang Ratusan Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:02 WITA

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights