Diduga Dalangi Kredit Fiktif Rp8,4 Miliar, Direktur PT Keruwing Indah Dituntut 1,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp993 Juta

Diduga Dalangi Kredit Fiktif Rp8,4 Miliar, Direktur PT Keruwing Indah Dituntut 1,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp993 Juta

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Novie Yuliada saat mendengarkan tuntutan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (4/6/2025) (Foto Istimewa)

Terdakwa Novie Yuliada saat mendengarkan tuntutan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (4/6/2025) (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN— Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur PT Keruwing Indah, Novie Yuliada, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (4/6).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Vidiawan Satriantoro itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muta’alim SH dari Kejari Batola membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Novie dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp993 juta. Bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam nota tuntutannya, JPU juga menegaskan bahwa barang bukti berupa uang titipan dari terdakwa sebesar Rp3,1 miliar — yang merupakan bagian dari kerugian negara — akan dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Baca Juga :  Rumah Pensiunan Polisi Terbakar di Jalan Pandu Banjarmasin

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muslim SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi). “Kami mohon waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut bahwa Novie Yuliada bersama Bahrani, mantan Dirut PT BPR Batola periode 2016–2022 (yang kini telah divonis), telah melakukan praktik kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,48 miliar.

Perkara ini terjadi pada rentang waktu 2018 hingga 2022 di Kantor PT BPR Batola yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Hasil audit kerugian negara dikeluarkan oleh BPKP Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2023.

Baca Juga :  Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang

Jaksa memaparkan, Novie tak hanya menjadi nasabah yang diajak langsung oleh Bahrani, tetapi juga turut aktif menawarkan kredit kepada orang lain. Ia bahkan mengajukan delapan fasilitas kredit atas nama dirinya sendiri, dan menyuruh karyawan PT Keruwing Indah  perusahaannya untuk mengajukan kredit atas nama pribadi demi kepentingan operasional perusahaan.

Selain itu, Novie diduga memerintahkan bawahannya memalsukan slip gaji, menggunakan jaminan atas nama pihak lain tanpa kuasa sah, serta tidak membebankan hak tanggungan sebagaimana mestinya.

Dari seluruh kredit fiktif itu, dana yang dinikmati langsung oleh terdakwa tercatat mencapai Rp3,1 miliar, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp8,48 miliar.

Penulis*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights