BOMINDONESIA.COM,KERTAK HANYAR– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan membongkar kasus pembuangan limbah medis kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di kawasan padat penduduk, tepatnya di Komplek Viland Mahantas, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat (2/5/2025).
Limbah medis tersebut ditemukan berserakan di dua lokasi terpisah yang masih berada dalam satu lingkungan komplek. Di lokasi pertama, petugas menemukan 18 kardus limbah medis di atas lahan kosong berukuran 5×13 meter.
Sementara di lokasi kedua, ditemukan 30 kardus lainnya yang ditutup terpal biru di samping pos jaga perumahan.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, mengatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka, namun telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang penjaga malam komplek berinisial F alias A yang mengaku menerima kardus limbah tersebut dari seorang sopir truk boks tak dikenal sejak sekitar September 2024.

“Barang bukti sudah kami amankan dan selanjutnya akan dibawa oleh pihak ketiga dengan truk box medis. Sementara identitas sopir masih kami selidiki lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa alat suntik bekas, jarum suntik, botol infus, kantong darah, sarung tangan medis, masker bekas, serta cairan obat-obatan seperti Sodium Chloride dan Aqua Pro Injection.
Menurut AKBP Riza, lokasi pembuangan berada dekat permukiman warga dan wilayah perairan, yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ada laporan dari warga sekitar yang mengalami bisul. Tapi apakah itu akibat paparan limbah medis ini, masih perlu diteliti lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan dan DLH,” katanya.
Ia juga menduga kasus ini berkaitan dengan temuan limbah medis serupa pada November 2024 lalu. “Kronologinya hampir sama, kemungkinan pelakunya juga berkaitan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” tambahnya.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan dari Dinas Kesehatan Kalsel, Yulida, menegaskan bahwa limbah medis B3 sangat berbahaya jika dibuang sembarangan. “Jarum suntik bekas, cairan obat, dan limbah medis lainnya berisiko menularkan penyakit.
Ini seharusnya dikelola oleh pihak ketiga berizin secara profesional dan aman,” tegasnya.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius