Ditresnarkoba Polda Kalsel Jemput Pengendali Narkoba Jaringan Fredy Pratama di 8 Provinsi

Ditresnarkoba Polda Kalsel Jemput Pengendali Narkoba Jaringan Fredy Pratama di 8 Provinsi

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Kalsel Jemput Pengendali Narkoba Jaringan Fredy Pratama di 8 Provinsi (Foto : Mercy)

Ditresnarkoba Polda Kalsel Jemput Pengendali Narkoba Jaringan Fredy Pratama di 8 Provinsi (Foto : Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Ditresnarkoba Polda Kalsel menjemput Rivaldo alias KIF, alias Tomy dari Lapas Lampung untuk mempertanggungjawabkan kasus narkotika di Kalsel

Rivaldo diketahui merupakan pengendali jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di 8 provinsi. Rivaldo kini harus menghadapi proses hukum di Kalimantan Selatan. Rivaldo mengatur alur transaksi narkoba di Kalbar, Kalsel, Jakarta, Jateng, Riau, Lampung, Sultra, dan Medan.

Sebelumnya, ia ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung di Johor Baru, Malaysia, pada 3 Juli 2023, dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada 27 Februari 2024.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengungkapkan bahwa penjemputan ini sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.“Minggu kemarin, kami menjemput Rivaldo dari Lapas di Lampung,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Presisi Ditresnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (21/1/2025), didampingi Wadirresnarkoba AKBP Dody Harza Kusumah dan Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien.

Baca Juga :  Biadab! Oknum Polisi Tega Pukul Ibu Kandungnya Pakai Tabung Gas hingga Tewas

Penjemputan ini dilakukan karena Rivaldo terlibat dengan tersangka Muhammad Zainuri, yang ditangkap bersama barang bukti 35 kilogram sabu pada Mei 2023 di Kalimantan Selatan.

Kombes Pol Kelana Jaya berharap agar pengadilan memberikan vonis yang sama seperti hukuman sebelumnya. “Vonis yang kami ketahui adalah hukuman mati. Kami berharap pengadilan di Kalsel juga memberikan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights