Divonis Bebas, Firdaus Terdakwa Penipuan Batubara Rp1,4 M Menangis Sesenggukan

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Firdaus saat meminta maaf pada ayahnya akibat perbuatan penipuan yang dia lakukan (Foto (Istimewa)

Ahmad Firdaus saat meminta maaf pada ayahnya akibat perbuatan penipuan yang dia lakukan (Foto (Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Ahmad Firdaus, terdakwa penipuan bisnis batubara senilai Rp1,4 miliar tak kuasa menahan tangis ketika mendengar vonis bebas majelis hakim.

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Suwandi SH, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 372 maupun 378 KUHP seperti dakwaan primair dan subsidiar jaksa.

Menurut Suwandi, meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.”Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Suwandi pada putusan yang dibacakan, Senin (24/3/2024).

Mendengar putusan majelis hakim, nampak terdakwa mengucap syukur sambil meneteskan air mata. Air mata terus mengalir ketika terdakwa menemui sang ayah yang selalu hadir dalam persidangan. Sesengukan terdakwa menciup kedua kaki ayahnya tersebut.

Putusan yang diberikan hakim berbanding terbalik dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa Nonie Ervina Rais, SH telah menuntut Firduas selama 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut jaksa dari Kejati Kalsel itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya kasasi.

Perbuatan terdakwa sendiri dalam dakwaan disebutkan, berawal pada Nopember 2017 lalu. Dimana terdakwa selaku direktur PT. Barokah Banua Mandiri telah beberapa kali melakukan jual beli batubara dengan saksi AH yang merupakan direktur salah satu perusahaan batu bara di Jalan Pembangunan Banjarmasin.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Merak

Selama tahun 2017 terdakwa dan saksi korban melakukan perjanjian jual beli batubara sebanyak 3 kali dengan perincian untuk tertulis 1 kali dan 2 kali tidak tertulis. Semua perjanjian itu sendiri semuanya sudah terlaksana.

Terdakwa sebagai penyedia batubara telah memenuhi batubara dengan kuantitas sebanyak 8.500 MT dengan harga Rp.450.000,-/MT, dan perusahaan pemesan telah melakukan pembayaran batubara kepada terdakwa sebesar Rp.3.442.500.000.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017, saksi korban kembali menghubungi terdakwa melalui telepon menanyakan kesediaan atau stok batubara, lalu terdakwa mengatakan mempunyai stok batubara yang sudah tersedia di Pelabuhan PT. TCT (PT. Tapin Coal Terminal) sebanyak 1 (satu) tongkang atau kuantitas 7.500/MT.

Berdasarkan penjelasan terdakwa tersebut kemudian saksi korban melakukan pemesanan batubara kepada terdakwa sebanyak 7.500/MT atau 1 tongkang dengan harga satuan Rp.450.000,-/MT FOB tongkang dengan jadwal pengapalan pada akhir bulan Desember 2017 dan tujuan pengiriman batubara tersebut kepada PT. Semen Tonasa Bringkasi Pangkep Sulawesi Selatan, yang kemudian pemesanan batubara tersebut disetujui oleh terdakwa.

Baca Juga :  BSC Banjarmasin Gelar Donor, Kebutuhan Darah Terpenuhi

Setelah ada perjanjian secara lisan tersebut, kemudian saksi korban meminta anak buahnya melakukan pembayaran uang muka kepada terdakwa sebesar Ro450 juta. Kemudian kembali ditransfer Rp500 juta, kemudian Rp250 juta, dan kembali Rp250 juta. Nilao keseluruhan yang di transfer ke terdakwa Rp1.450.000.000.

Kendati telah ditransfer sebanyak Rp1.450.000.000, namun hingga akhir Desember terdakwa tidak bisa menyedian batu bara yang sudah dia janjikan.

Belakangan diketahui, batubara yang dijanjikan terdakwa berada di Pelabuhan PT. TCT adalah bukan miliknya, melainkan milik orang lain. Tak hanya itu, ternyata terdakwa juga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan operasi pengangkutan dan penjualan (IUP OPK) dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

Bahwa berdasarkan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha : 0252000941617 dengan nama pelaku usaha PT. Barokah Banua Mandiri dengan alamat kantor Jl. Pulau Laut No. 28 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Propinsi Kalsel perusahaan itu ternyata bergerak dalam bidang perdagangan eceran gas LPG bukan merupakan perusahaan perdagangan (trading) batubara.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur
Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru
Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin
Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi
Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal asal Banjarmasin di Bandara Soetta
Curi Motor di Pelabuhan Banjarmasin, Dijual ke Penadah hanya Rp270 Ribu
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sidak Pasar, Cek Harga Pangan Pasca Lebaran
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Kalsel: Momentum Memperkuat Semangat Pengabdian Insan Bhayangkara

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 22:06 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur

Sabtu, 19 April 2025 - 23:18 WITA

Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru

Sabtu, 19 April 2025 - 17:36 WITA

Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin

Sabtu, 19 April 2025 - 17:01 WITA

Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi

Sabtu, 19 April 2025 - 13:03 WITA

Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal asal Banjarmasin di Bandara Soetta

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Bersama Bank Kalsel Gowes to TPA Basirih

Minggu, 20 Apr 2025 - 19:40 WITA

Hewan Kurban di Arab Saudi

Halo Indonesia

Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:04 WITA