Dua Investor PUPR Kalsel Menyesal Setelah Serahkan Rp1 M: Terjerat OTT KPK

Dua Investor PUPR Kalsel Menyesal Setelah Serahkan Rp1 M: Terjerat OTT KPK

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andi Susanto saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/2/2025)  (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Terdakwa Andi Susanto saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/2/2025) (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Dua terdakwa gratifikasi proyek PUPR Kalsel yang tertangkap tangan oleh KPK mengaku menyerahkan uang Rp1 miliar dengan alasan telah diberi pekerjaan.

“Permintaan uang Rp1 miliar oleh Kadis PUPR kami penuhi karena beliau telah memberikan pekerjaan,” ujar Andi Susanto yang diamini Sugeng Wahyudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/2/2025)

Namun, penyerahan uang yang dianggap gratifikasi itu kini membuat mereka menyesal. “Saya menyesal dan mengakui perbuatan ini salah,” ucap keduanya secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugeng Wahyudi menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, Yulianti Erlyina, melalui anak buahnya, M Aris Anofa, di parkiran RM Kampung Kecil Martapura.

Baca Juga :  Rosyanto Yudha Hermawan Resmi Jabat Kapolda Kalsel dengan Pangkat Inspektur Jenderal Polisi

Uang yang awalnya dalam dua kantong plastik kemudian dimasukkan ke dalam kardus cokelat bertuliskan susu SGM. “Semua uang dalam lembaran Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” ungkap Sugeng saat ditanya JPU KPK, Mayer Simanjuntak SH.

Sebelumnya, keduanya memaparkan kronologi bagaimana mendapatkan tiga proyek dari PUPR Kalsel, yaitu pembangunan kolam renang, lapangan sepak bola, dan Samsat Terpadu.

Pada Februari hingga Maret 2024, Andi dipanggil Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan yang menawarkan pembangunan kolam renang.

Pada Mei 2024, sebelum berangkat haji, Solhan kembali menawarkan proyek lapangan sepak bola dan Samsat Terpadu senilai masing-masing Rp2,2 miliar.

Sugeng menyebut bahwa proses lelang menggunakan sistem e-katalog yang dikerjakan oleh Khairusi Ramadhan. “Kalau bisa dibilang, prosesnya mirip Penunjukan Langsung (PL),” ujar Sugeng.

Baca Juga :  IASC Terima 57.426 Laporan Penipuan Sektor Keuangan

Mereka juga meminjam perusahaan lain untuk memenuhi syarat tender. Samsat Terpadu menggunakan PT Hariyadi Indo Utama, kolam renang dengan CV Bangun Banjar Bersama, dan lapangan sepak bola menggunakan PT Miswani.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55.

Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel) dan Yulianti Erlyina (Kabid Cipta Karya).

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights