IASC Terima 57.426 Laporan Penipuan Sektor Keuangan

IASC Terima 57.426 Laporan Penipuan Sektor Keuangan

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Era Digital Cukup Banyak Pinjaman Online

Era Digital Cukup Banyak Pinjaman Online

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 57.426 laporan kasus penipuan hingga Januari 2025.

Dari laporan tersebut, sebanyak 64.219 rekening dilaporkan terindikasi terkait tindak kejahatan, dan sebanyak 28.568 rekening telah diblokir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari mengungkapkan total kerugian yang dilaporkan dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp 994,3 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dana korban yang berhasil diblokir oleh otoritas mencapai Rp 127 miliar.

Baca Juga :  Ombudsman Kalsel dan Bupati Banjar Tetapkan Desa Anti Maladministrasi Pertama di Kabupaten Banjar

“Sementara itu, aplikasi portal perlindungan konsumen OJK telah menerima 4.472 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.620 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 1.643 dari sektor fintech, 997 dari perusahaan pembiayaan, dan 149 dari sektor asuransi,” ujar Friderica dalam konferensi pers via zoom Rapat Dewan Komisioner OJK.

Lebih lanjut, dari total 4.472 pengaduan yang masuk, sebanyak 385 di antaranya terindikasi sebagai pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 357 kasus telah masuk dalam proses penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga :  Gerakkan Ketahanan Pangan, FKPWK Kalsel Tanam Jagung dan Jahe di Kandangan

Di sisi lain, OJK melalui Satgas PASTI juga telah menghentikan 796 entitas ilegal sepanjang 2024. Rinciannya, 209 entitas merupakan investasi ilegal, sedangkan 587 lainnya adalah layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Friderica menambahkan, sejak 2017 hingga Desember 2024, OJK telah memblokir total 11.389 entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, pinjaman online ilegal menjadi yang paling banyak diberantas, yakni sebanyak 9.610 entitas, diikuti oleh investasi ilegal sebanyak 1.528 entitas.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:35 WITA

BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:36 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:16 WITA

Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Verified by MonsterInsights