Dua Pengedar Sabu Diciduk Saat Melintas di Jalan Tembus Terminal Km 6 Banjarmasin

Dua Pengedar Sabu Diciduk Saat Melintas di Jalan Tembus Terminal Km 6 Banjarmasin

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar sabu berat 98,59 gram diciduk anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (20/5/2025) sore. (foto: istimewa)

Dua pengedar sabu berat 98,59 gram diciduk anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (20/5/2025) sore. (foto: istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Dua orang pengedar narkoba masing-masing berinisial AR (40) dan LM (38) diringkus anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (20/5/2025) sore sekitar pukul 17.45 Wita.

Mereka kedapatan membawa dua paket besar sabu-sabu seberat total 98,59 gram saat melintas di Jalan Tembus Terminal Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

AR, perempuan yang berdomisili di Jalan Belitung Darat Gang AA, Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin Barat, saat itu dibonceng oleh LM, warga Martapura Lama, Komplek Kalimantan Batara, Sungai Lulut, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. LM juga tercatat tinggal di rumah di Jalan Ahmad Yani, Mabu’un, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Sepeda motor yang mereka gunakan adalah Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 2639 QK milik AR. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam tas selempang hitam yang dikenakan AR. Di dalamnya terdapat satu plastik kresek hitam dan satu bungkus mi instan yang menyimpan dua paket besar sabu, serta satu unit ponsel Oppo warna biru.

Baca Juga :  Cokok Pemasok asal Bandung di Pemurus Luar, Polda Kalsel Gagalkan Beredarnya 4 Kg Sabu

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah menyebutkan bahwa barang bukti hanya ditemukan pada AR, sedangkan LM tidak kedapatan membawa barang terlarang lain.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Banjarmasin dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis*/ Editor Mercurius 

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights