Jaringan Narkoba di Pekapuran Terbongkar, Polisi Amankan Dua Pelaku dan Buru Seorang Perempuan Diduga Bandar

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

( Ilustrasi penangkapan kasus narkoba, Foto Istimewa)

( Ilustrasi penangkapan kasus narkoba, Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Dua orang pelaku kasus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Timur. Mereka adalah HY dan HS yang diamankan secara terpisah pada Jumat dinihari 6 Juni 2025 dengan total barang bukti sabu seberat 21,28 gram.

HY lebih dulu dibekuk di Jalan Gerilya, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dari tangan HY, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat 1,24 gram. Setelah diinterogasi, HY mengaku membeli sabu dari HS yang tinggal di Gang Nangka, Jalan Pekapuran B Laut, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Pasutri dan Tiga Terduga Pengedar Sabu di Kapuas

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan HS. Dari penangkapan HS, petugas menyita empat paket sabu seberat total 20,04 gram. Selain itu, diamankan juga satu kotak kacamata warna hitam, satu unit timbangan digital, dan satu sendok plastik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan ini masih akan dikembangkan. Polisi kini tengah memburu seorang perempuan berinisial MY yang diduga kuat sebagai bandar sabu dalam jaringan ini.

Baca Juga :  Karena Kebutuhan Ekonomi, Lima IRT di Katingan Nekad Edarkan Sabu

“Biasanya dalam transaksi narkoba jumlah besar, pembeli dan bandar tidak pernah saling bertemu. Kami sudah mengantongi identitas MY dan terus melakukan pengejaran,” ujar Hendra.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dan asal-usul sabu tersebut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.

Penulis*/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Berita Terkait

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai
Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda
Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara
Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum
Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin
Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga
Heboh! Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga Sungai Andai, Netizen: “Makanan Mereka di Alam Sudah Habis”
Kebakaran Kembali Terjadi di Banjarmasin, Kali Ini Jago Merah Satroni Lingkar Dalam Selatan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WITA

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:16 WITA

Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:16 WITA

Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum

Senin, 14 Juli 2025 - 21:07 WITA

Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:01 WITA

Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights