Edarkan 50 Gram Sabu, Warga Banjarbaru Terancam 15 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Edarkan 50 Gram Sabu, Warga Banjarbaru Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang narkoba dengan terdakwa Muhammad Sahibul Wafa alias Ibul. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari BNN Kalsel (Foto Istimewa)

Sidang narkoba dengan terdakwa Muhammad Sahibul Wafa alias Ibul. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari BNN Kalsel (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJAMASIN – Muhammad Sahibul Wafa alias Ibul, warga Komplek Mekatama Raya III, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Ia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 50,58 gram.

Sidang yang digelar di ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin ini menghadirkan dua saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Eko Susanto, SH, MH dan Bottor S.H. Panjaitan. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim, SH, MH bersama dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati, SH dari Kejati Kalsel memaparkan bahwa terdakwa ditangkap petugas BNN setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang dilakukan Wafa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan dua paket sabu seberat 50,58 gram (bersih 50,03 gram), timbangan digital, plastik klip, sarung tangan, tisu, serta sebuah ponsel.

Dalam persidangan, saksi Eko dan Bottor menjelaskan, sabu tersebut dibeli terdakwa dari seorang bernama Dodi (DPO) seharga Rp4 juta. Transaksi dilakukan melalui transfer bank, sedangkan sabu diletakkan secara ranjau oleh kurir Dodi. Barang itu kemudian rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp4,5 juta untuk meraup keuntungan Rp500 ribu.

“Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Balai Besar POM Banjarmasin, kristal putih yang disita dari terdakwa positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I,” terang saksi di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Masker ke Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Kepada Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:14 WITA

Banjarmasin Bungas

Warga Banjar Desak Pemkot Banjarmasin Kelola Majukan Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 26 Agu 2026 - 18:56 WITA

Verified by MonsterInsights