BOMINDONESIA.COM, BANJAMASIN – Muhammad Sahibul Wafa alias Ibul, warga Komplek Mekatama Raya III, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Ia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 50,58 gram.
Sidang yang digelar di ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin ini menghadirkan dua saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Eko Susanto, SH, MH dan Bottor S.H. Panjaitan. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim, SH, MH bersama dua hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati, SH dari Kejati Kalsel memaparkan bahwa terdakwa ditangkap petugas BNN setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang dilakukan Wafa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan dua paket sabu seberat 50,58 gram (bersih 50,03 gram), timbangan digital, plastik klip, sarung tangan, tisu, serta sebuah ponsel.
Dalam persidangan, saksi Eko dan Bottor menjelaskan, sabu tersebut dibeli terdakwa dari seorang bernama Dodi (DPO) seharga Rp4 juta. Transaksi dilakukan melalui transfer bank, sedangkan sabu diletakkan secara ranjau oleh kurir Dodi. Barang itu kemudian rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp4,5 juta untuk meraup keuntungan Rp500 ribu.
“Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Balai Besar POM Banjarmasin, kristal putih yang disita dari terdakwa positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I,” terang saksi di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Mercurius












