Edarkan 50 Gram Sabu, Warga Banjarbaru Terancam 15 Tahun Penjara

Edarkan 50 Gram Sabu, Warga Banjarbaru Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang narkoba dengan terdakwa Muhammad Sahibul Wafa alias Ibul. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari BNN Kalsel (Foto Istimewa)

Sidang narkoba dengan terdakwa Muhammad Sahibul Wafa alias Ibul. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari BNN Kalsel (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJAMASIN – Muhammad Sahibul Wafa alias Ibul, warga Komplek Mekatama Raya III, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Ia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 50,58 gram.

Sidang yang digelar di ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin ini menghadirkan dua saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Eko Susanto, SH, MH dan Bottor S.H. Panjaitan. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim, SH, MH bersama dua hakim anggota.

Baca Juga :  Kapolda Kalsel Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Termasuk Irwasda dan Direktur Reskrimum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati, SH dari Kejati Kalsel memaparkan bahwa terdakwa ditangkap petugas BNN setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang dilakukan Wafa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan dua paket sabu seberat 50,58 gram (bersih 50,03 gram), timbangan digital, plastik klip, sarung tangan, tisu, serta sebuah ponsel.

Dalam persidangan, saksi Eko dan Bottor menjelaskan, sabu tersebut dibeli terdakwa dari seorang bernama Dodi (DPO) seharga Rp4 juta. Transaksi dilakukan melalui transfer bank, sedangkan sabu diletakkan secara ranjau oleh kurir Dodi. Barang itu kemudian rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp4,5 juta untuk meraup keuntungan Rp500 ribu.

Baca Juga :  Pelaku Begal Sadis asal Kaltim Dibekuk Macan Kalsel di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

“Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Balai Besar POM Banjarmasin, kristal putih yang disita dari terdakwa positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I,” terang saksi di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights