BOMINDONESIA.COM – JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kegiatan pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling menghasilkan sekitar 7.000 hingga 8.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd).
“Illegal drilling per hari itu kurang lebih sekitar 7.000 sampai 8.000 barrel per day,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta.
Sebagai upaya mencegah kegiatan tersebut, Bahlil mengusulkan agar PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan lokal melalui kemitraan. Pertamina diminta untuk membeli minyak yang dihasilkan dengan harga keekonomian. “Kalau kita mampu memaksimalkan, kita minta Pertamina membeli dengan harga keekonomian. Bisnisnya berjalan, lingkungannya terjaga, dan orang-orang di daerah merasakan manfaatnya,” jelas Bahlil.
Selain itu, Kementerian ESDM juga berencana membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk menangani kasus-kasus penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk illegal drilling. Bahlil menyatakan, Ditjen Gakkum ini akan segera dioptimalkan dengan struktur yang sedang disusun. “Dirjen Gakkum ini kita akan optimalkan dalam waktu dekat. Tujuannya untuk menyelesaikan illegal mining dan illegal drilling,” ujarnya.
Bahlil menambahkan bahwa Ditjen Gakkum dapat diisi oleh aparat penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar penegakan hukum lebih efektif. “Kita mau pastikan bahwa ini steril dan tidak ada yang bisa dipengaruhi,” tambahnya.
Menurut catatan Kontan, Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) mengungkapkan bahwa praktik illegal drilling semakin marak, menyebabkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Aspermigas memperkirakan kerugian negara akibat illegal drilling mencapai Rp 60 triliun, serta menyebabkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat, di Kabupaten Musi Banyuasin saja, terdapat lebih dari 4.500 sumur ilegal yang aktif. Kerugian akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp 49,5 triliun per tahun.
Selain kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan, illegal drilling juga menimbulkan konflik sosial serta masalah kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pengeboran.
Sekretaris Jenderal Aspermigas, Elan Biantoro, menyarankan enam langkah untuk memberantas illegal drilling. Salah satunya adalah pembentukan task force atau badan khusus yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Polri, KPK, TNI, Kementerian ESDM, Ditjen Migas, SKK Migas, serta Aspermigas.