BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kuasa hukum PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) yakni Isai Panantulu Nyapil SH dari ADVIS Law Firm mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang dan dua pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Isai Panantulu Nyapil dalam keterangannya Senin (26/8/2024) menegaskan, gugatan dilayangkan untuk sengketa lahan pertambangan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Tala, Kalsel. “Kami menduga PD Baratala Tuntung Pandang telah melakukan penambangan dan penjualan bijih besi tanpa persetujuan yang sah di lahan yang dimiliki PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG),” ujar Isai Panantulu Nyapil didampingi Direktur Utama PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG), Drh Bambang Tri Gunadi, kepada wartawan, Senin (26/8/2024) di Banjarmasin.
Tak hanya itu, pihaknya juga menduga PD Baratala melakukan pelanggaran perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak. “Gugatan kami ajukan Namsam Direktur PT Nusantara Dwikarya Mandiri, dan Muhamed Nasmudin Perdosi mantan karyawan PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG), yang diduga terlibat dalam operasi penambangan di lahan itu,” paparnya.
Dalam gugatannya, sambung Isai Panantulu Nyapil, PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) diklaimnya telah melakukan pembebasan lahan dan memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan untuk menjalankan usaha pertambangan. “Tapi, dalam prosesnya, kami menghadapi kendala izin kuasa pertambangan yang tumpang tindih dengan milik PD Baratala, yang kemudian memicu konflik ini,” jelasnya.
Untuk itu, bebernya, dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, PT Bimo Taksoko Gono meminta kompensasi atas kerugian yang dialami serta penegakan hak hukum kepemilikan lahan dan izin pertambangan yang sah. “Pengadilan Negeri Pelaihari diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan menyelesaikan sengketa ini dengan tepat,” ucapnya.
Sementara Direktur Utama PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) Drh Bambang Tri Gunadi mengaku, telah berinvestasi tidak kurang dari Rp50 miliar, mulai pembuatan jalan, hingga pengolahan lahan. “Uang belum kembali, harga bijih besi kadang naik dan kadang turun. Kami ingin penujukkan Surat Perintah Kerja (SPK) dikembalikan kepada PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG), sehingga masyarakat juga dapat bekerja lagi,” tandas Bambang Tri Gunadi.
Apalagi permintaan masyarakat sangat jelas, dan menginginkan PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) beroperasi kembali dilahan tersebut. “Masyarakat telah membuat pernyataan agar PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) dapat beroperasi kembali, sebab warga dilibatkan dalam pekerjaan, dan Pemkab Tala pun mendapatkan kontribusi dari PT Bimo Taksoko Gono,” katanya.
Untuk diketahui, Menurut Kuasa hukum PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) yakni Isai Panantulu Nyapil SH, pada 2020 PTD Baratala ada mengeluarkan PO. Namun dari tahun 2020 PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) tidak mendapatkan SPK. Padahal surat perjanjian kerjasama dari mulai 2020 hingga 2027, tapi SPK tidak diperpanjang (dihentikan) oleh PD Baratala.
Lalu, pada Tahun 2021 ada PO untuk kerjasama pada saat Bambang Tri Gunadi sakit selama satu minggu. Kemudian PD Baratala mengambilalih kerjasama dengan pihak lain (pihak ketiga). Saat Bambang Tri Gunadi sudah sembuh, dan akan mengambil kembali kerjasama itu, namun ditolak oleh PD Baratala, dengan alasanya harus diselesaikan dulu kerjasama dengan pihak ketiga (PT Nusantara Dwikarya Mandiri).
Atas hal tersebut, Isai Panantulu Nyapil SH dari ADVIS Law Firm melihat ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga oleh PD Baratala, PT Nusantara Dwikarya Mandiri, dan eks karyawan PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) tersebut. “Dengan PD Baratala tidak memperpanjang SPK, dan mempercayakan kepada orang lain (mengalihkan) yang tidak ada hubungan kerjasama, serta karyawan mengizinkan tanpa sepengetahuan pimpinan PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) untuk meminjam alat dalam mengangkut bijih besi sehingga hal itu merupakan rangkaian PMH. Jadi menindaklanjuti persoalan ini, saya mewakili pengacara terdahulu mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Pelaihari. (Yakni PD Baratala tergugat 1, PT Nusantara Dwikarya Mandiri tergugat 2, Muhamed Nasmudin Perdosi tergugat 3,” sebutnya.
Memang pihaknya tidak melibatkan Pemkab Tala sebagai tergugat. “Ya, Pemkab Tala tidak kita gugat, sebab diduga hanya perbuatan oknum saja,” imbuhnya.
Editor : Afdiannoor