IKADIN Kalsel Siap Kawal Implementasi Restorative Justice dalam KUHP Baru

IKADIN Kalsel Siap Kawal Implementasi Restorative Justice dalam KUHP Baru

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IKADIN Kalsel Siap Kawal Implementasi Restorative Justice dalam KUHP Baru

IKADIN Kalsel Siap Kawal Implementasi Restorative Justice dalam KUHP Baru

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya mengawal implementasi pendekatan restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penegasan tersebut disampaikan jajaran DPC IKADIN Kalsel usai kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan diskusi internal, Sabtu (28/2).

Dalam forum itu, para advokat membahas sejumlah regulasi terbaru yang dinilai membawa perubahan signifikan terhadap paradigma hukum pidana nasional.

Koordinator Wilayah DPC IKADIN Kalsel, H. Syahrani, SH mengatakan momentum silaturahmi tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk merespons lahirnya berbagai aturan anyar di bidang hukum pidana.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan kajian komprehensif terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tiba di Kalsel, Langsung Terbang ke Balangan Tinjau Banjir

“Setelah kami diskusikan secara internal dan mencermati dinamika praktik di lapangan, kami merencanakan seminar untuk membahas penyesuaian implementasi undang-undang baru ini,” ujarnya.

Syahrani menegaskan, dalam sistem hukum pidana yang baru, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama dalam setiap perkara.

Pendekatan restorative justice ditempatkan sebagai langkah prioritas, sementara pemidanaan menjadi alternatif terakhir apabila penyelesaian secara damai tidak tercapai.

“Pendekatannya kini berubah. Tidak semua perkara harus berakhir dengan pemenjaraan. Jika dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ, maka itu yang lebih diutamakan,” tegasnya.

IKADIN Kalsel berharap konsep tersebut dapat diterapkan secara optimal, terutama dalam perkara-perkara ringan, sehingga proses hukum lebih mengedepankan pemulihan, keseimbangan, dan keadilan bagi para pihak.

Baca Juga :  Gubernur Sahbirin Noor Lantik Tiga Direksi Baru Bank Kalsel

Sementara itu, Dewan Penasehat DPC IKADIN Kalsel, Syaiful Bahri, SH, MH menilai pembaruan hukum pidana ini sebagai tonggak penting dalam sejarah legislasi nasional karena menggantikan sistem hukum warisan kolonial.

“Ini merupakan produk hukum nasional dengan orientasi yang berbeda. Arah kebijakannya lebih menitikberatkan pada perlindungan masyarakat dan penyelesaian yang berkeadilan.

Pemidanaan benar-benar menjadi langkah terakhir,” katanya.

Ia juga menyoroti perluasan peran advokat dalam KUHP baru, termasuk kemungkinan pendampingan hukum bagi saksi dalam proses peradilan. Menurutnya, hal tersebut semakin memperkuat posisi advokat dalam menjamin perlindungan hak-hak warga negara di hadapan hukum.

Penulis/Editor: Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen
Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru
Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Sekolah Digital, Mantan PPK Ditahan
Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat
Pelaku Pembunuhan ABK di Basirih Gunakan Wiper Mobil untuk Menusuk Leher Korban
Pria Bersimbah Darah yang Dikira Korban Laka di Kawasan Basirih, Ternyata Dibunuh Rekannya

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WITA

Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WITA

Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:20 WITA

Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Sekolah Digital, Mantan PPK Ditahan

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:13 WITA

Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights