Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung

Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim SIRI Kejagung bersama buronan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi (tengah )

Tim SIRI Kejagung bersama buronan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi (tengah )

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dilansir dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Richard diamankan pada Sabtu (20/6/2026) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah kembali dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna SH MH, mengatakan proses penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Selama 2024, Kejati Kalsel Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp18,1 M

Richard Arief Muljadi diketahui merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian hingga sekitar Rp7 miliar.

Pria berusia 38 tahun yang lahir di Singapura dan tercatat berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Menurut Kejaksaan Agung, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Namun selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan pengadilan sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang Kejati Kalimantan Selatan.

Setelah berhasil diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tak Lapor SPT, Direktur PT BSB Masuk Bui

“Selanjutnya terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” kata Anang.

Keberhasilan penangkapan tersebut kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masih melarikan diri dari proses hukum.

Kejaksaan Agung juga kembali mengingatkan seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Agung sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari penegakan hukum.

Sementara kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah, Jaksa Agung meminta agar terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Penangkapan Richard Arief Muljadi, KAKI Kalsel : Jangan Ada Lagi Ruang bagi Terdakwa yang Melecehkan Hukum
Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Jual Belikan Titik Dapur SPPG
Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama
Tiga Bulan Buron, Polisi Yakin Pelaku Penusukan Maut di Belitung Darat Masih Bersembunyi di Banjarmasin
Kadinkes HSU Akui Serahkan Rp350 Juta karena Takut Lapdu Naik ke Penyidikan
Jaringan Diduga Terafiliasi Fredy Pratama Digulung, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kilogram Sabu
Kepala BPN Banjarbaru Baru, Warga Tagih Ketegasan Eksekusi Putusan MA Sengketa Lahan Cempaka
Diduga Layani Pelansir secara Tertutup, SPBU di Banjarmasin Digerebek Tim Macan Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:23 WITA

Apresiasi Penangkapan Richard Arief Muljadi, KAKI Kalsel : Jangan Ada Lagi Ruang bagi Terdakwa yang Melecehkan Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:39 WITA

Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:49 WITA

Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Jual Belikan Titik Dapur SPPG

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:33 WITA

Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:11 WITA

Tiga Bulan Buron, Polisi Yakin Pelaku Penusukan Maut di Belitung Darat Masih Bersembunyi di Banjarmasin

Berita Terbaru

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggiring Frans Antoni (FA), pengendali keuangan jaringan narkoba Fredy Pratama, di gedung Bareskrim Polri (Foto Istimewa)

Peristiwa & Hukum

Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama

Minggu, 21 Jun 2026 - 01:33 WITA

Verified by MonsterInsights