Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung – bomindonesia.com

Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim SIRI Kejagung bersama buronan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi (tengah )

Tim SIRI Kejagung bersama buronan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi (tengah )

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dilansir dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Richard diamankan pada Sabtu (20/6/2026) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah kembali dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna SH MH, mengatakan proses penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Richard Arief Muljadi diketahui merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian hingga sekitar Rp7 miliar.

Pria berusia 38 tahun yang lahir di Singapura dan tercatat berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Menurut Kejaksaan Agung, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Namun selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan pengadilan sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang Kejati Kalimantan Selatan.

Setelah berhasil diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” kata Anang.

Keberhasilan penangkapan tersebut kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masih melarikan diri dari proses hukum.

Kejaksaan Agung juga kembali mengingatkan seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Agung sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari penegakan hukum.

Sementara kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah, Jaksa Agung meminta agar terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis/ Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan
Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan
Mantan Wakajati Kalsel Ahmat Yani Beri Wejangan Mahasiswa Magang, Bujino Buka Ruang Belajar Gratis
Kasus Dugaan Penggelapan Rp7,9 Miliar, Richard Muljadi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Sukarman Sumarinton Kajati Kalsel yang Baru, Gantikan Tiyas Widiarto
Kasus Pengeroyokan Maut di Tabang Kukar, 9 Orang jadi Tersangka
Penganiayaan Tewaskan Satu Orang, Massa Geruduk hingga Bakar Rumah Terduga Pelaku di Kukar
Sindikat Miming Kembali Terbongkar, Dua Kurir Bawa 32 Kg Sabu Ditangkap di Hotel Rodhita

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:29 WITA

Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:28 WITA

Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:19 WITA

Mantan Wakajati Kalsel Ahmat Yani Beri Wejangan Mahasiswa Magang, Bujino Buka Ruang Belajar Gratis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:17 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Rp7,9 Miliar, Richard Muljadi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:18 WITA

Sukarman Sumarinton Kajati Kalsel yang Baru, Gantikan Tiyas Widiarto

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights