Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung – bomindonesia.com

Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung

Tim SIRI Kejagung bersama buronan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi (tengah )

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dilansir dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Richard diamankan pada Sabtu (20/6/2026) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah kembali dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna SH MH, mengatakan proses penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Richard Arief Muljadi diketahui merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian hingga sekitar Rp7 miliar.

Pria berusia 38 tahun yang lahir di Singapura dan tercatat berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Menurut Kejaksaan Agung, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Namun selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan pengadilan sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang Kejati Kalimantan Selatan.

Setelah berhasil diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” kata Anang.

Keberhasilan penangkapan tersebut kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masih melarikan diri dari proses hukum.

Kejaksaan Agung juga kembali mengingatkan seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Agung sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari penegakan hukum.

Sementara kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah, Jaksa Agung meminta agar terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis/ Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas
Hari Kesembilan, Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Dalam Kapal
Penyelam BSG Temukan Satu Korban di Kabin KM Virgo Transport 8
Basarnas Perpanjang Operasi SAR Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari
Perwakilan KSOP Tanjung Perak Diperiksa Terkait Dugaan Penerbitan SPB KMP Virgo Transport 8
Empat Rumah Terbakar di Cempaka XI Banjarmasin, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
216 Koli Rokok Ilegal dan Dua Kasus Arisan Online Diungkap Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:50 WITA

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 00:09 WITA

BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas

Selasa, 22 September 2026 - 00:23 WITA

Hari Kesembilan, Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Dalam Kapal

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WITA

Penyelam BSG Temukan Satu Korban di Kabin KM Virgo Transport 8

Minggu, 20 September 2026 - 20:02 WITA

Basarnas Perpanjang Operasi SAR Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights