Kakek Pelaku Pencabulan Bocah di Pos Kamling, Wakar Lansia Diduga Imingi Korban Uang Receh

Kakek Pelaku Pencabulan Bocah di Pos Kamling, Wakar Lansia Diduga Imingi Korban Uang Receh

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek Cabuli bocah di kawasan Banjarmasin Utara ini digelar kasusnya oleh Unit PPA Polresta Banjarmasin, Rabu (10/12/2025).

Kakek Cabuli bocah di kawasan Banjarmasin Utara ini digelar kasusnya oleh Unit PPA Polresta Banjarmasin, Rabu (10/12/2025).

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN —

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang wakar berinisial SN (72) yang diduga melakukan tindak pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (24/11/2025) di sebuah pos jaga di kawasan Banjarmasin Utara, tempat pelaku bertugas sehari-hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara pada Rabu (10/12/2025), SN mengakui bahwa ia beberapa kali melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. Ia juga mengaku kerap memberikan uang receh kepada korban, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000.

Baca Juga :  Kebakaran di Sidodadi Banjarmasin Hanguskan Delapan Rumah, 25 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Menurut Kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahean, kejadian bermula ketika korban pulang sekolah dan dipanggil oleh pelaku menuju pos jaga.

Di tempat itulah pelaku melakukan tindakan yang kini sedang diproses hukum.

Ibu korban yang tidak menerima perlakuan tersebut segera melaporkan kejadian ke Mapolresta Banjarmasin. Setelah menerima laporan, Unit PPA bergerak cepat mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa uang Rp2.000 serta pakaian korban.

Baca Juga :  Oknum Polisi HST Didakwa Jual Beli 500 Gram Sabu

Penyidik menyebut pelaku sempat kembali ke rumah usai kejadian, namun tak lama kemudian kembali ke pos jaga hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.

SN dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya.

Penulis*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Napi Eks Polisi yang Sempat Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya Dilaporkan Meninggal Dunia
Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran
Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Bukti Baru Kasus Penggelapan Kopbun Sawit, Polisi Panggil Panitia RAT
Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Kecelakaan Maut di Tambak Babi Kabupaten Banjar, Grader Diduga Hantam Tiga Warga hingga Tewas

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:30 WITA

Napi Eks Polisi yang Sempat Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya Dilaporkan Meninggal Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:20 WITA

Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:09 WITA

Bukti Baru Kasus Penggelapan Kopbun Sawit, Polisi Panggil Panitia RAT

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pesan Yamin, di Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Global

Senin, 1 Jun 2026 - 13:58 WITA

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights