Kakek Pelaku Pencabulan Bocah di Pos Kamling, Wakar Lansia Diduga Imingi Korban Uang Receh

Kakek Pelaku Pencabulan Bocah di Pos Kamling, Wakar Lansia Diduga Imingi Korban Uang Receh

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek Cabuli bocah di kawasan Banjarmasin Utara ini digelar kasusnya oleh Unit PPA Polresta Banjarmasin, Rabu (10/12/2025).

Kakek Cabuli bocah di kawasan Banjarmasin Utara ini digelar kasusnya oleh Unit PPA Polresta Banjarmasin, Rabu (10/12/2025).

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN —

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang wakar berinisial SN (72) yang diduga melakukan tindak pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (24/11/2025) di sebuah pos jaga di kawasan Banjarmasin Utara, tempat pelaku bertugas sehari-hari.

Dalam gelar perkara pada Rabu (10/12/2025), SN mengakui bahwa ia beberapa kali melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. Ia juga mengaku kerap memberikan uang receh kepada korban, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000.

Baca Juga :  Divonis 13 Tahun Penjara, Kamrani Terbukti Bunuh Penagih Utang di Sungai Bilu

Menurut Kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahean, kejadian bermula ketika korban pulang sekolah dan dipanggil oleh pelaku menuju pos jaga.

Di tempat itulah pelaku melakukan tindakan yang kini sedang diproses hukum.

Ibu korban yang tidak menerima perlakuan tersebut segera melaporkan kejadian ke Mapolresta Banjarmasin. Setelah menerima laporan, Unit PPA bergerak cepat mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa uang Rp2.000 serta pakaian korban.

Baca Juga :  Mencekam di Tanah Bumbu, Pelaku Pembacokan Dikepung Warga dan Polisi, Konon Disebut Kebal Bacok dan Tembak

Penyidik menyebut pelaku sempat kembali ke rumah usai kejadian, namun tak lama kemudian kembali ke pos jaga hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.

SN dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya.

Penulis*/ Editor Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup
Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama
Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri di Hotel ke Polresta Banjarmasin
Dirreskrimum Polda Kalsel Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Rp 22 M Koperasi Kopbun Sawit Sejati
Buronan Narkoba Internasional “The Doctor” Dibekuk di Malaysia
Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Teman Korban sempat Sarankan tak Perlu Menemui Selli
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Gang Masjid Jami 1 Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:04 WITA

Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup

Selasa, 14 April 2026 - 16:03 WITA

Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan

Senin, 13 April 2026 - 14:43 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sabtu, 11 April 2026 - 18:20 WITA

Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri di Hotel ke Polresta Banjarmasin

Kamis, 9 April 2026 - 23:29 WITA

Dirreskrimum Polda Kalsel Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Rp 22 M Koperasi Kopbun Sawit Sejati

Berita Terbaru

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights