Kasus Investasi Sarang Walet Senilai Rp500 Juta Bergulir di PN Banjarmasin

Kasus Investasi Sarang Walet Senilai Rp500 Juta Bergulir di PN Banjarmasin

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 22:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian hingga setengah miliar rupiah kini resmi masuk meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam sidang perdana yang digelar Senin (15/9/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Terdakwa disebut menggunakan modus investasi jual beli sarang burung walet untuk meyakinkan korban.

Menurut dakwaan, terdakwa diduga memakai nama palsu, tipu muslihat, hingga rangkaian kebohongan agar korban bersedia menyerahkan uang. Perbuatannya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga :  10 Rumah Ludes Terbakar di Mendawai Palangka Raya, Jelang Buka Puasa

Kasus ini berawal pada April 2021, ketika seorang saksi memperkenalkan korban kepada terdakwa. Korban dijanjikan bahwa bisnis sarang walet tersebut aman, perputaran modal cepat, dan memiliki jaringan pembeli di kota-kota besar.

Tergiur dengan tawaran itu, korban menyetorkan modal bertahap hingga mencapai Rp500 juta ke rekening terdakwa. Kesepakatan bahkan diikat dengan perjanjian notaris, dengan janji keuntungan 7,5 persen per bulan selama lima tahun.

Baca Juga :  Modus Baru Maling, Ngaku Minta Sumbangan Yatim

Awalnya, profit bulan pertama sebesar Rp37,5 juta sempat dibayarkan. Namun setelah itu, keuntungan yang dijanjikan tak pernah direalisasikan.

Bahkan ketika korban meminta modal dikembalikan, terdakwa hanya memberi janji dan membuat surat pernyataan dengan jaminan rumah. Belakangan, rumah yang dijaminkan ternyata sudah diagunkan ke bank.

Berulang kali somasi yang dilayangkan korban tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus ini dibawa ke persidangan.

Korban pun tercatat mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Penulis*/ Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

PELAKU PERSETUBUHAN - MH, pacar korban, nekat menyetubuhi sekaligus merekam perbuatannya hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Banjarmasin, Jumat (17/4/2026). (foto: istimewa)

Peristiwa & Hukum

Rekam Hubungan Intim, Remaja di Banjarmasin Dilaporkan Pacarnya ke Polisi

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:32 WITA

Pesawat Garuda Indonesia

Serambi

15 Pesawat Garuda Indonesia Layani Haji 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:34 WITA

Verified by MonsterInsights