Kasus Investasi Sarang Walet Senilai Rp500 Juta Bergulir di PN Banjarmasin

Kasus Investasi Sarang Walet Senilai Rp500 Juta Bergulir di PN Banjarmasin

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 22:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian hingga setengah miliar rupiah kini resmi masuk meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam sidang perdana yang digelar Senin (15/9/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Terdakwa disebut menggunakan modus investasi jual beli sarang burung walet untuk meyakinkan korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dakwaan, terdakwa diduga memakai nama palsu, tipu muslihat, hingga rangkaian kebohongan agar korban bersedia menyerahkan uang. Perbuatannya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga :  Kebakaran di Komplek Wengga Mantuil Banjarmasin, Hanguskan Satu Rumah

Kasus ini berawal pada April 2021, ketika seorang saksi memperkenalkan korban kepada terdakwa. Korban dijanjikan bahwa bisnis sarang walet tersebut aman, perputaran modal cepat, dan memiliki jaringan pembeli di kota-kota besar.

Tergiur dengan tawaran itu, korban menyetorkan modal bertahap hingga mencapai Rp500 juta ke rekening terdakwa. Kesepakatan bahkan diikat dengan perjanjian notaris, dengan janji keuntungan 7,5 persen per bulan selama lima tahun.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Ringan Habib Muchdar Berakhir Damai di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Awalnya, profit bulan pertama sebesar Rp37,5 juta sempat dibayarkan. Namun setelah itu, keuntungan yang dijanjikan tak pernah direalisasikan.

Bahkan ketika korban meminta modal dikembalikan, terdakwa hanya memberi janji dan membuat surat pernyataan dengan jaminan rumah. Belakangan, rumah yang dijaminkan ternyata sudah diagunkan ke bank.

Berulang kali somasi yang dilayangkan korban tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus ini dibawa ke persidangan.

Korban pun tercatat mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Penulis*/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terbaru

Salah satu saksi Kadinkes HSU Yandi Priyadi (kiri baju batik biru)  saat diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksiannya (Foto Istimewa)

Peristiwa & Hukum

Kadinkes HSU Akui Serahkan Rp350 Juta karena Takut Lapdu Naik ke Penyidikan

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:59 WITA

Berbuka Puasa, Ini Daftar Buah yang Bagus Dimakan

Ragam

Buah yang Bagus Dimakan Saat Berbuka Puasa

Kamis, 18 Jun 2026 - 22:01 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:58 WITA

AI untuk Bansos dan UMKM Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Teknologi

AI untuk Bansos dan UMKM Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:53 WITA

Verified by MonsterInsights