Kasus Penganiayaan Ringan Habib Muchdar Berakhir Damai di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Kasus Penganiayaan Ringan Habib Muchdar Berakhir Damai di Pengadilan Negeri Banjarmasin

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 22:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Habib Muchdar (kedua dari kanan) berjabat tangan dengan korban Abrar Ibrahim (kedua dari kiri) sambil menunjukkan surat perdamaian di hadapan majelis hakim PN Banjarmasin, didampingi kuasa hukum Ar Rafi, SH (kanan), dan Jaksa Penuntut Umum
Adhyaksa Putera, SH (paling kiri bermasker) (Foto Mercy)

Terdakwa Habib Muchdar (kedua dari kanan) berjabat tangan dengan korban Abrar Ibrahim (kedua dari kiri) sambil menunjukkan surat perdamaian di hadapan majelis hakim PN Banjarmasin, didampingi kuasa hukum Ar Rafi, SH (kanan), dan Jaksa Penuntut Umum Adhyaksa Putera, SH (paling kiri bermasker) (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Kasus dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa Machdar Hasan Assegaf, atau yang akrab disapa Habib Muchdar, akhirnya berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (10/11/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH MH, pengadilan menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur restoratif justice (keadilan restoratif).

Keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak, baik korban maupun terdakwa, menyatakan telah berdamai dan tidak ingin melanjutkan perkara ke tahap penjatuhan pidana.

Persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putera, SH, serta kuasa hukum terdakwa Ar Rafi, SH, berlangsung terbuka dan kondusif.

Hakim menilai perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, sesuai dengan semangat restoratif justice yang digalakkan Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Menko Pangan Zulhas dan Gubernur Muhidin Kunjungi Barito Kuala Berdialog dengan Petani

Perkara ini bermula dari insiden pada 19 Mei 2025 di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Km 5,5. Saat itu, Habib Muchdar mendampingi Dr. Yulianti, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang menolak menandatangani berkas cuti bersyarat untuk suaminya, Anas.

Dalam situasi tegang itu, terjadi keributan dengan salah satu petugas Bapas, Abrar Ibrahim, hingga korban mengalami luka memar sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor: VER/08/V/2025/RUMKIT dari RS Bhayangkara Banjarmasin.

Terdakwa Habib Muchdar sempat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Baca Juga :  Menteri Keuangan Nepal Dikejar dan Ditelanjangi Massa, Krisis Politik Memuncak

Namun, selama proses hukum berjalan, pihak korban dan terdakwa menempuh jalur damai.

Kuasa hukum terdakwa, Ar Rafi, SH, mengungkapkan bahwa proses perdamaian telah ditempuh sejak di tingkat Polresta Banjarmasin hingga Polda Kalsel, dan seluruhnya berjalan dengan baik.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang bijak melihat perkara ini sebagai persoalan yang lebih tepat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya seusai sidang.

Hakim Irfanul Hakim menegaskan, berdasarkan kesepakatan perdamaian dan pertimbangan hukum, perkara tersebut dinyatakan selesai tanpa penjatuhan pidana.
“Restoratif justice diterapkan karena perdamaian dilakukan secara sukarela dan tidak ada korban jiwa,” ujarnya menutup persidangan.

Penulis/ Editor: Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama
Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
Kurang dari Sepekan Pembunuh Sadis di Teluk Masjid Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalsel-Kalteng
Ketua DPRD Antar Aspirasi BEM se-Kalsel ke DPR RI, Diterima Langsung Rikwanto hingga Endang Agustina
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Kapolda Kalsel Tekankan Kesiapan Kendaraan Dinas, Soroti Kesiapan Rantis Tambora
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:03 WITA

Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan

Senin, 13 April 2026 - 14:43 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Sabtu, 4 April 2026 - 22:29 WITA

Kurang dari Sepekan Pembunuh Sadis di Teluk Masjid Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalsel-Kalteng

Sabtu, 4 April 2026 - 19:10 WITA

Ketua DPRD Antar Aspirasi BEM se-Kalsel ke DPR RI, Diterima Langsung Rikwanto hingga Endang Agustina

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

Verified by MonsterInsights