Kasus Penganiayaan Ringan Habib Muchdar Berakhir Damai di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Kasus Penganiayaan Ringan Habib Muchdar Berakhir Damai di Pengadilan Negeri Banjarmasin

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 22:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Habib Muchdar (kedua dari kanan) berjabat tangan dengan korban Abrar Ibrahim (kedua dari kiri) sambil menunjukkan surat perdamaian di hadapan majelis hakim PN Banjarmasin, didampingi kuasa hukum Ar Rafi, SH (kanan), dan Jaksa Penuntut Umum
Adhyaksa Putera, SH (paling kiri bermasker) (Foto Mercy)

Terdakwa Habib Muchdar (kedua dari kanan) berjabat tangan dengan korban Abrar Ibrahim (kedua dari kiri) sambil menunjukkan surat perdamaian di hadapan majelis hakim PN Banjarmasin, didampingi kuasa hukum Ar Rafi, SH (kanan), dan Jaksa Penuntut Umum Adhyaksa Putera, SH (paling kiri bermasker) (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Kasus dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa Machdar Hasan Assegaf, atau yang akrab disapa Habib Muchdar, akhirnya berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (10/11/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH MH, pengadilan menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur restoratif justice (keadilan restoratif).

Keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak, baik korban maupun terdakwa, menyatakan telah berdamai dan tidak ingin melanjutkan perkara ke tahap penjatuhan pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putera, SH, serta kuasa hukum terdakwa Ar Rafi, SH, berlangsung terbuka dan kondusif.

Baca Juga :  Sayed Ja'far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Hakim menilai perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, sesuai dengan semangat restoratif justice yang digalakkan Mahkamah Agung.

Perkara ini bermula dari insiden pada 19 Mei 2025 di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Km 5,5. Saat itu, Habib Muchdar mendampingi Dr. Yulianti, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang menolak menandatangani berkas cuti bersyarat untuk suaminya, Anas.

Dalam situasi tegang itu, terjadi keributan dengan salah satu petugas Bapas, Abrar Ibrahim, hingga korban mengalami luka memar sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor: VER/08/V/2025/RUMKIT dari RS Bhayangkara Banjarmasin.

Terdakwa Habib Muchdar sempat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Baca Juga :  161 Siswa SDN 3 Landasan Ulin Barat Nikmati Paket Makanan Bergizi dari Polda Kalsel

Namun, selama proses hukum berjalan, pihak korban dan terdakwa menempuh jalur damai.

Kuasa hukum terdakwa, Ar Rafi, SH, mengungkapkan bahwa proses perdamaian telah ditempuh sejak di tingkat Polresta Banjarmasin hingga Polda Kalsel, dan seluruhnya berjalan dengan baik.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang bijak melihat perkara ini sebagai persoalan yang lebih tepat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya seusai sidang.

Hakim Irfanul Hakim menegaskan, berdasarkan kesepakatan perdamaian dan pertimbangan hukum, perkara tersebut dinyatakan selesai tanpa penjatuhan pidana.
“Restoratif justice diterapkan karena perdamaian dilakukan secara sukarela dan tidak ada korban jiwa,” ujarnya menutup persidangan.

Penulis/ Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Danrem 101/Antasari Tekankan Semangat Hijrah dan Profesionalisme Prajurit
Pemkab Kotabaru Lantik 51 ASN, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Optimal
Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru, Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Dibuka
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Fauzan Ramon Apresiasi Pelayanan RS Ciputra, YLK Intan Banjar Siap Kawal Mutu Layanan Rumah Sakit di Kalsel
Pemkab Kotabaru Gelar Tabligh Akbar Dalam Rangka Harjad ke-76
Dukung Program ASRI Presiden Prabowo, Kapolda Kalsel Pimpin Aksi Bersih-Bersih Siring 0 Kilometer

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:55 WITA

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Danrem 101/Antasari Tekankan Semangat Hijrah dan Profesionalisme Prajurit

Senin, 15 Juni 2026 - 18:54 WITA

Pemkab Kotabaru Lantik 51 ASN, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Optimal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:27 WITA

Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru, Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Dibuka

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Salah satu saksi Kadinkes HSU Yandi Priyadi (kiri baju batik biru)  saat diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksiannya (Foto Istimewa)

Peristiwa & Hukum

Kadinkes HSU Akui Serahkan Rp350 Juta karena Takut Lapdu Naik ke Penyidikan

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:59 WITA

Berbuka Puasa, Ini Daftar Buah yang Bagus Dimakan

Ragam

Buah yang Bagus Dimakan Saat Berbuka Puasa

Kamis, 18 Jun 2026 - 22:01 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:58 WITA

AI untuk Bansos dan UMKM Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Teknologi

AI untuk Bansos dan UMKM Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:53 WITA

Verified by MonsterInsights