BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Seorang remaja berinisial MH (18) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyetubuhi pacarnya di sebuah kamar kos di Banjarmasin, bahkan merekam aksi tersebut menggunakan ponsel.
Peristiwa itu terungkap setelah kakak korban berinisial RD curiga dengan perubahan sikap adiknya yang belakangan sering keluar rumah sejak berpacaran dengan pelaku.
Kecurigaan tersebut mendorong RD memeriksa ponsel korban, hingga menemukan video yang memperlihatkan hubungan intim antara korban dan pelaku.
Merasa keberatan, keluarga korban kemudian melaporkan MH, warga Banjarmasin Barat, ke Polresta Banjarmasin untuk diproses secara hukum.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) malam di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sultan Adam, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Awalnya, pelaku mengajak korban keluar dengan alasan berbuka puasa. Namun di tengah perjalanan, korban justru dibawa ke sebuah rumah kos.
Korban sempat menolak dan mengajak pulang, namun pelaku terus membujuk hingga akhirnya korban masuk ke dalam kamar. Di lokasi tersebut, pelaku kemudian melakukan persetubuhan sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, aksi tersebut juga direkam menggunakan ponsel milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean mengatakan pelaku akhirnya diamankan pada Kamis (16/4/2026) malam.
“Pelaku sebelumnya sudah diamankan oleh pihak keluarga korban, kemudian diserahkan kepada Unit PPA untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk merekam aksi tersebut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel yang berisi rekaman video, salah satunya milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Banjarmasin dan dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
*/ Editor : Mercurius














