Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel saat konferensi pers pengungkapan kasus sabu 43,8 kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel di Banjarmasin (Foto Istimewa)

Kapolda Kalsel saat konferensi pers pengungkapan kasus sabu 43,8 kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel di Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni 43,8 kilogram, dari tangan dua tersangka berinisial AS dan RH.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena salah satu tersangka, AS, diketahui masih berstatus pelajar asal Jakarta Selatan.

Sementara rekannya, RH, merupakan warga Lampung yang bekerja sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, kedua tersangka diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Ade Harri di halaman Hotel Wisata, Banjarmasin Utara, pada 8 April 2026.

“Masing-masing tersangka membawa dua koper hitam berisi sabu dengan total berat 43.831,22 gram atau sekitar 43,8 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Baca Juga :  Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Pembawa Sabu 7,3 Kilogram asal Jatim di Loby Hotel

Dari hasil penyelidikan, keduanya merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

Jaringan tersebut terafiliasi dengan sindikat narkotika internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.

“Hal ini terlihat dari karakteristik kemasan sabu yang mereka bawa, yang identik dengan jaringan tersebut,” tambah Kapolda, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Kasus Korupsi di Disdik, Wali Kota Yamin Pilih Cari Aman

Dalam kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan selama periode 23 Januari hingga 8 April 2026.

Selama kurun waktu tersebut, polisi menangani 45 laporan dengan total 59 tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan dua perempuan.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 75,2 kilogram dan 15.742 butir ekstasi, dengan pengungkapan kasus tersebar di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar,” jelas Kombes Pol Baktiar.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Kalsel mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp1,95 triliun.

*/Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Napi Eks Polisi yang Sempat Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya Dilaporkan Meninggal Dunia
Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran
Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Bukti Baru Kasus Penggelapan Kopbun Sawit, Polisi Panggil Panitia RAT
Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:30 WITA

Napi Eks Polisi yang Sempat Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya Dilaporkan Meninggal Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:20 WITA

Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:09 WITA

Bukti Baru Kasus Penggelapan Kopbun Sawit, Polisi Panggil Panitia RAT

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Berita Terbaru

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights