Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama – bomindonesia.com

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel saat konferensi pers pengungkapan kasus sabu 43,8 kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel di Banjarmasin (Foto Istimewa)

Kapolda Kalsel saat konferensi pers pengungkapan kasus sabu 43,8 kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel di Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni 43,8 kilogram, dari tangan dua tersangka berinisial AS dan RH.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena salah satu tersangka, AS, diketahui masih berstatus pelajar asal Jakarta Selatan.

Sementara rekannya, RH, merupakan warga Lampung yang bekerja sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, kedua tersangka diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Ade Harri di halaman Hotel Wisata, Banjarmasin Utara, pada 8 April 2026.

“Masing-masing tersangka membawa dua koper hitam berisi sabu dengan total berat 43.831,22 gram atau sekitar 43,8 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, keduanya merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

Jaringan tersebut terafiliasi dengan sindikat narkotika internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.

“Hal ini terlihat dari karakteristik kemasan sabu yang mereka bawa, yang identik dengan jaringan tersebut,” tambah Kapolda, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan selama periode 23 Januari hingga 8 April 2026.

Selama kurun waktu tersebut, polisi menangani 45 laporan dengan total 59 tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan dua perempuan.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 75,2 kilogram dan 15.742 butir ekstasi, dengan pengungkapan kasus tersebar di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar,” jelas Kombes Pol Baktiar.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Kalsel mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp1,95 triliun.

*/Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Viral di Komplek Herlina, Polisi Luruskan Informasi Perkelahian dan Amankan Pembawa Sajam
Meriah dan Penuh Sportivitas, Pemkab Kotabaru Tutup Saijaan League Futsal Competition 2026
Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok yang Sebut Nama Klien, Ingatkan akan Tempuh Jalur Hukum
Dendam Knalpot Bising Berujung Maut, Pedagang Pentol Goreng jadi Tersangka Pembunuhan
FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding
Wabup Syairi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Kotabaru
Remaja Diduga Diterkam Buaya di Karang Bintang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Pemkab Kotabaru Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas Pada Rapat Paripurna DPRD

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WITA

Meriah dan Penuh Sportivitas, Pemkab Kotabaru Tutup Saijaan League Futsal Competition 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok yang Sebut Nama Klien, Ingatkan akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:43 WITA

Dendam Knalpot Bising Berujung Maut, Pedagang Pentol Goreng jadi Tersangka Pembunuhan

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:23 WITA

FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:19 WITA

Wabup Syairi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Kotabaru

Berita Terbaru

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Siapkan Regulasi Yuridis Untuk Wajib Pajak ‘Nakal’

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WITA

Banjarmasin Bungas

Target 500 Event Libatkan Masyarakat di Hari Jadi Kota ke-500 Tahun

Senin, 20 Jul 2026 - 19:13 WITA

Banjarmasin Bungas

Perkuat Kemitraan, IAD dan Dispersip Launching Titik Baca Digital

Senin, 20 Jul 2026 - 19:11 WITA

Verified by MonsterInsights