Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama – bomindonesia.com

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel saat konferensi pers pengungkapan kasus sabu 43,8 kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel di Banjarmasin (Foto Istimewa)

Kapolda Kalsel saat konferensi pers pengungkapan kasus sabu 43,8 kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel di Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni 43,8 kilogram, dari tangan dua tersangka berinisial AS dan RH.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena salah satu tersangka, AS, diketahui masih berstatus pelajar asal Jakarta Selatan.

Sementara rekannya, RH, merupakan warga Lampung yang bekerja sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, kedua tersangka diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Ade Harri di halaman Hotel Wisata, Banjarmasin Utara, pada 8 April 2026.

“Masing-masing tersangka membawa dua koper hitam berisi sabu dengan total berat 43.831,22 gram atau sekitar 43,8 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, keduanya merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

Jaringan tersebut terafiliasi dengan sindikat narkotika internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.

“Hal ini terlihat dari karakteristik kemasan sabu yang mereka bawa, yang identik dengan jaringan tersebut,” tambah Kapolda, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan selama periode 23 Januari hingga 8 April 2026.

Selama kurun waktu tersebut, polisi menangani 45 laporan dengan total 59 tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan dua perempuan.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 75,2 kilogram dan 15.742 butir ekstasi, dengan pengungkapan kasus tersebar di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar,” jelas Kombes Pol Baktiar.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Kalsel mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp1,95 triliun.

*/Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng
Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Next Premiere League Padel Panaskan Younkis House Banjarbaru, 9 Klub Beradu di Pekan Terakhir
KABAR BAIK! Hujan Guyur Tabalong dan HST di Tengah Puncak Kemarau dan Karhutla di Kalsel
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
H. Junaidi Gagas “Aruh Ganal” Warga Kalimantan, Dorong Kemandirian Daerah
Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:26 WITA

Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WITA

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura

Sabtu, 5 September 2026 - 22:37 WITA

Next Premiere League Padel Panaskan Younkis House Banjarbaru, 9 Klub Beradu di Pekan Terakhir

Sabtu, 5 September 2026 - 20:00 WITA

KABAR BAIK! Hujan Guyur Tabalong dan HST di Tengah Puncak Kemarau dan Karhutla di Kalsel

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Berita Terbaru

Mahasiswa Baru Uniska

Kampus dan Pendidikan

4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:31 WITA

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:11 WITA

Banjarmasin Bungas

Kabag Umum Salurkan Santunan Kepada Komunitas Tuna Rungu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WITA

Verified by MonsterInsights