Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

Agus Salim alias Boy saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin (Foto bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Agus Salim alias Boy nampak hanya pasrah ketika mendengarkan vonis majelis hakim untuknya. Boy yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu lebih dari 1,2 kg itu oleh majelis hakim PN Banjarmasin akhirnya divonis selama12 Tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair kurungan selama 3 bulan.

Boy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1miliar subsidair 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim pada sidang di PN Banjarmasin, Selasa (15/10).

Terdakwa Boy yang mengikuti persidangan secara online ini pun menyatakan menerima putusan oleh majelis hakim tersebut. Sebelumnya JPU Andre Kurniawan,SH telah menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boy sendiri ditangkap oleh petugas kepolisian pada awal Juni 2024 di rumah kontrakannya di Jalan Lingkar Dalam Gang Raga Buana, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Awalnya Boy mendapatkan perintah dari seseorang untuk mengantarkan pesanan sabu, kemudian dia diamankan oleh petugas kepolisian. Dari handphone Boy, petugas mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi sabu.

Petugas pun melakukan pengembangan dan mendatangi rumah kontrakan Boy. Dan di lokasi ini lah petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat 1,2 Kg sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 3 paket serbuk ekstasi dengan berat 152,94 gram, timbangan digital dan sebagainya. Bersama barang bukti, Boy pun digelandang ke kantor polisi dan kemudian duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Wajah Indonesia di Tragedi Virgo dan Kembalikan Kapal Penumpang Era Kelimutu
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
500 Tahun Banjarmasin, Merayakan dengan Empati

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Rabu, 30 September 2026 - 13:02 WITA

Wajah Indonesia di Tragedi Virgo dan Kembalikan Kapal Penumpang Era Kelimutu

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Sabtu, 26 September 2026 - 15:12 WITA

Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights