Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Salim alias Boy saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin (Foto bomindonesia)

Agus Salim alias Boy saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin (Foto bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Agus Salim alias Boy nampak hanya pasrah ketika mendengarkan vonis majelis hakim untuknya. Boy yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu lebih dari 1,2 kg itu oleh majelis hakim PN Banjarmasin akhirnya divonis selama12 Tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair kurungan selama 3 bulan.

Boy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1miliar subsidair 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim pada sidang di PN Banjarmasin, Selasa (15/10).

Baca Juga :  Balas Dendam 25 Tahun, Wanita Ini Berjuang Jadi Polisi Untuk Tangkap Sendiri Pembunuh Ayahnya, Begini Kisahnya

Terdakwa Boy yang mengikuti persidangan secara online ini pun menyatakan menerima putusan oleh majelis hakim tersebut. Sebelumnya JPU Andre Kurniawan,SH telah menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boy sendiri ditangkap oleh petugas kepolisian pada awal Juni 2024 di rumah kontrakannya di Jalan Lingkar Dalam Gang Raga Buana, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Baca Juga :  Fabel: Tikus di Menara, Elang di Langit

Awalnya Boy mendapatkan perintah dari seseorang untuk mengantarkan pesanan sabu, kemudian dia diamankan oleh petugas kepolisian. Dari handphone Boy, petugas mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi sabu.

Petugas pun melakukan pengembangan dan mendatangi rumah kontrakan Boy. Dan di lokasi ini lah petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat 1,2 Kg sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 3 paket serbuk ekstasi dengan berat 152,94 gram, timbangan digital dan sebagainya. Bersama barang bukti, Boy pun digelandang ke kantor polisi dan kemudian duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi
Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti
Murung Raya Juara Umum MTQ VIII KORPRI Kalteng 2026, Dina Maulidah: Ini Kemenangan Seluruh Masyarakat
Jelang Tur Dunia, Jon Bon Jovi Saksikan Kemenangan Bersejarah Ekuador atas Jerman
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Fraksi PDIP Dukung Penguatan Status BPBD Murung Raya jadi Perangkat Daerah Tipe A

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:31 WITA

Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:55 WITA

Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:05 WITA

Murung Raya Juara Umum MTQ VIII KORPRI Kalteng 2026, Dina Maulidah: Ini Kemenangan Seluruh Masyarakat

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights