Kejati Tahan Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM, Kasus Korupsi Zirkon Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Kejati Tahan Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM, Kasus Korupsi Zirkon Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

BOMINDONESIA.COM, PALANGKARAYA –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Chrisway (VC), dan Direktur PT Investasi Mandiri (PT IM), Herbowo Seswanto (HS), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zirkon serta mineral ikutan lainnya dengan total kerugian negara diduga mencapai Rp1,3 triliun.

 

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai 11 Desember 2025 dan kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

 

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

 

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Vent Christway (VC) yang kini menjabat Kadis ESDM Kalteng, dan Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT IM,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (11/12/2025) malam.

Baca Juga :  Pemkab Mura Tegaskan Komitmen Kawal Program Makan Siang Bergizi Gratis

 

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa tersangka VC diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IM untuk periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan, serta diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT IM.

 

Sementara itu, tersangka HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik domestik maupun luar negeri, tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pisah Sambut,Sekretaris DPRD Mura Ferry Hardy ajak ASN Kompak

 

HS juga diduga memberi sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT IM.

 

“Perbuatan melawan hukum dalam proses RKAB dan perpanjangan IUP-OP ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun,” tegas Wahyudi.

 

Atas perbuatannya, tersangka VC dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor.

Sedangkan tersangka HS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor beserta pasal lainnya yang relevan.

 

*/ Editor Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pemalakan Sopir Truk di SPBU Viral, Gerak Cepat Macan Kalsel Tuai Pujian
Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan
Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM
Dina Maulidah: FBIM Jadi Momentum Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal
Lepas Kontingen FBIM, Bupati Heriyus Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah
Lolos dari Pembunuhan Berencana, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara
Kasus Kopbun Sawit Sejati Diharapkan Segera Ditetapkan Tersangka
Dina Maulidah Dorong Program Gelari Pelangi Perkuat Ekonomi dan Pendidikan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:15 WITA

Dugaan Pemalakan Sopir Truk di SPBU Viral, Gerak Cepat Macan Kalsel Tuai Pujian

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:23 WITA

Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:21 WITA

Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WITA

Dina Maulidah: FBIM Jadi Momentum Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WITA

Lepas Kontingen FBIM, Bupati Heriyus Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

Berita Terbaru

Kalender Bulan Juni 2026

Galeri

Cek Kalender Bulan Juni 2026, Kapan Libur?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:33 WITA

PROSES EVAKUASI - jasad pelaku penembakan Brigadir Arya Supena usai dilumpuhkan aparat dalam penggerebekan di Pesawaran, Lampung, Jumat (15/5/2026). (foto: tangkapan layar)

Peristiwa & Hukum

Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:23 WITA

Verified by MonsterInsights