Kejati Tahan Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM, Kasus Korupsi Zirkon Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Kejati Tahan Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM, Kasus Korupsi Zirkon Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

BOMINDONESIA.COM, PALANGKARAYA –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Chrisway (VC), dan Direktur PT Investasi Mandiri (PT IM), Herbowo Seswanto (HS), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zirkon serta mineral ikutan lainnya dengan total kerugian negara diduga mencapai Rp1,3 triliun.

 

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai 11 Desember 2025 dan kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola Manajemen, Dewan Dukung Bimtek Platform Karier ASN

 

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Vent Christway (VC) yang kini menjabat Kadis ESDM Kalteng, dan Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT IM,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (11/12/2025) malam.

 

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa tersangka VC diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IM untuk periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan, serta diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT IM.

 

Sementara itu, tersangka HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik domestik maupun luar negeri, tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan

 

HS juga diduga memberi sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT IM.

 

“Perbuatan melawan hukum dalam proses RKAB dan perpanjangan IUP-OP ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun,” tegas Wahyudi.

 

Atas perbuatannya, tersangka VC dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor.

Sedangkan tersangka HS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor beserta pasal lainnya yang relevan.

 

*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu
BREAKING NEWS !Duel Berdarah di Soetoyo S Berujung Maut, Video Viral Beredar Luas
Perda CSR Disosialisasikan, Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat
Ditreskrimum Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka, Seluruh Kasus Pembunuhan Januari – Juni Terungkap
Rumiadi Apresiasi Jalan Sehat HUT Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Empat Pejabat PDAM Batola Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp15 Miliar
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres di Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin Berganti

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:52 WITA

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:35 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:54 WITA

BREAKING NEWS !Duel Berdarah di Soetoyo S Berujung Maut, Video Viral Beredar Luas

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:21 WITA

Perda CSR Disosialisasikan, Ketua DPRD Rumiadi Tekankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat

Senin, 29 Juni 2026 - 13:42 WITA

Ditreskrimum Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka, Seluruh Kasus Pembunuhan Januari – Juni Terungkap

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights