BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Proses pemilihan dan pelantikan Dekan Fakultas Studi Islam (FSI) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjary kini berbuntut panjang hingga ke ranah hukum dan DPR RI.
Salah satu calon dekan, Dr. S. Purnamasari, menilai pelaksanaan pemilihan diduga melanggar etik dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pelantikan Akhmad Hulaify sebagai Dekan FSI periode 2025–2030 pada 30 Juli 2025 pun dipersoalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan Dr. Purnamasari kepada wartawan, didampingi kuasa hukumnya Bujino A. Salan, SH, MH, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sejak tahap penjaringan hingga proses pemilihan sudah terdapat sejumlah kejanggalan.
Aduan pun telah disampaikan kepada pihak rektorat dan yayasan, namun belum mendapat tanggapan memuaskan, sehingga ia menempuh jalur hukum.
“Dalam pemilihan itu dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) dengan SK Rektor. Ada dua calon, saya dan Akhmad Hulaify. Tapi saya mempertanyakan syarat sehat rohani dari calon petahana,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena adanya dugaan pelanggaran, pihak rektorat kemudian membentuk Pansel kedua. Namun hasilnya tetap menimbulkan keberatan.
Kuasa hukum Dr. S. Purnamasari, Bujino A. Salan, menegaskan pihaknya telah menyurati rektor dan menghadiri undangan klarifikasi.
“Saat itu rektor berjanji membentuk Dewan Etik. Tapi Dewan Etik tidak bekerja sebagaimana mestinya, tidak ada berita acara. Tiba-tiba rektor langsung melantik saja,” bebernya.
Lebih lanjut, pengacara senior tersebut menyayangkan keputusan yayasan yang mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada kliennya.
“Apakah mencari keadilan sekarang sudah tidak boleh?” sindirnya.

Menurut Bujino, SP3 diterima pada Sabtu (4/10/2025), padahal proses persidangan masih berada pada tahap mediasi.
“Seharusnya tidak boleh ada sanksi terhadap klien saya selama proses mediasi masih berjalan. Ini tindakan yang zhalim,” tegasnya.
Ia menilai, keluarnya SP3 tanpa didahului SP1 maupun SP2 merupakan pelanggaran serius terhadap mekanisme administrasi.
“Kami menunggu surat pemberhentian resmi dari pihak kampus dan siap melayangkan gugatan ke PTUN,” ujar Bujino.
Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan akan mengajukan laporan ke Komisi III DPR RI, Kemendikbudristek, serta Wakil Ketua DPR RI pada Senin mendatang, terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh rektorat dan yayasan.
Sementara itu, Kepala Lembaga Etik Uniska, Dr. H. Adwin Tista, membantah tudingan bahwa lembaganya tidak bekerja.
Ia menegaskan lembaga etik telah melakukan investigasi mendalam atas laporan Dr. Purnamasari, termasuk menelusuri keaslian surat keterangan sehat rohani milik Akhmad Hulaify.
“Dewan Etik bekerja maksimal, bahkan 99,9 persen kami lakukan investigasi ke pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut,” tegas Adwin Tista, Selasa (12/8/2025) lalu kepada media
Menanggapi kisruh yang meluas, pengamat pendidikan Prof. Uhaib menilai peristiwa ini sangat disayangkan karena mencoreng dunia akademik di Kalimantan Selatan.
“Kasus pemilihan dekan di Uniska ini sudah viral. Dunia pendidikan kita baru saja tercemar dengan kasus di kampus lain seperti di ULM. Ini jelas tidak sesuai dengan nama besar kampus Islam Muhammad Arsyad Al Banjary,” ujarnya.
Namun, Uhaib juga memahami bahwa jabatan di lingkungan akademik sering kali menjadi daya tarik tersendiri.
“Kekuasaan itu memang seksi, bahkan bisa menimbulkan syahwat kekuasaan. Tapi semestinya ini bisa diselesaikan secara internal, tidak perlu sampai ke ranah hukum. Saya berharap semua pihak bisa menahan diri dan mencari jalan damai,” pungkasnya.
Penulis/ Editor: Mercurius












