Kisruh Pemilihan Dekan Uniska Berujung ke Pengadilan hingga Laporan ke DPR RI, Prof Uhaib: Sebenarnya Bisa Dibicarakan Baik-Baik

Kisruh Pemilihan Dekan Uniska Berujung ke Pengadilan hingga Laporan ke DPR RI, Prof Uhaib: Sebenarnya Bisa Dibicarakan Baik-Baik

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Dekan FSI Dr S Purnamasari dan Kuasa Hukumnya Bujino A Salan
Calon Dekan FSI Dr S Purnamasari dan Kuasa Hukumnya Bujino A Salan SH MH (foto Istimewa)

Calon Dekan FSI Dr S Purnamasari dan Kuasa Hukumnya Bujino A Salan Calon Dekan FSI Dr S Purnamasari dan Kuasa Hukumnya Bujino A Salan SH MH (foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Proses pemilihan dan pelantikan Dekan Fakultas Studi Islam (FSI) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjary kini berbuntut panjang hingga ke ranah hukum dan DPR RI.

Salah satu calon dekan, Dr. S. Purnamasari, menilai pelaksanaan pemilihan diduga melanggar etik dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pelantikan Akhmad Hulaify sebagai Dekan FSI periode 2025–2030 pada 30 Juli 2025 pun dipersoalkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan Dr. Purnamasari kepada wartawan, didampingi kuasa hukumnya Bujino A. Salan, SH, MH, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sejak tahap penjaringan hingga proses pemilihan sudah terdapat sejumlah kejanggalan.

Aduan pun telah disampaikan kepada pihak rektorat dan yayasan, namun belum mendapat tanggapan memuaskan, sehingga ia menempuh jalur hukum.

“Dalam pemilihan itu dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) dengan SK Rektor. Ada dua calon, saya dan Akhmad Hulaify. Tapi saya mempertanyakan syarat sehat rohani dari calon petahana,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena adanya dugaan pelanggaran, pihak rektorat kemudian membentuk Pansel kedua. Namun hasilnya tetap menimbulkan keberatan.

Kuasa hukum Dr. S. Purnamasari, Bujino A. Salan, menegaskan pihaknya telah menyurati rektor dan menghadiri undangan klarifikasi.

Baca Juga :  Hadir di Kuala Kapuas, Prodi Hukum UCB Jadi Pilihan Putra Daerah Melanjutkan Kuliah

“Saat itu rektor berjanji membentuk Dewan Etik. Tapi Dewan Etik tidak bekerja sebagaimana mestinya, tidak ada berita acara. Tiba-tiba rektor langsung melantik saja,” bebernya.

Lebih lanjut, pengacara senior tersebut menyayangkan keputusan yayasan yang mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada kliennya.

“Apakah mencari keadilan sekarang sudah tidak boleh?” sindirnya.

Proses sidang tahap mediasi di PN Banjamasin (Foto Istimewa,)

Menurut Bujino, SP3 diterima pada Sabtu (4/10/2025), padahal proses persidangan masih berada pada tahap mediasi.

“Seharusnya tidak boleh ada sanksi terhadap klien saya selama proses mediasi masih berjalan. Ini tindakan yang zhalim,” tegasnya.

Ia menilai, keluarnya SP3 tanpa didahului SP1 maupun SP2 merupakan pelanggaran serius terhadap mekanisme administrasi.

“Kami menunggu surat pemberhentian resmi dari pihak kampus dan siap melayangkan gugatan ke PTUN,” ujar Bujino.

Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan akan mengajukan laporan ke Komisi III DPR RI, Kemendikbudristek, serta Wakil Ketua DPR RI pada Senin mendatang, terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh rektorat dan yayasan.

Sementara itu, Kepala Lembaga Etik Uniska, Dr. H. Adwin Tista, membantah tudingan bahwa lembaganya tidak bekerja.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pangdam VI/Mulawarman Panen Raya dan Tanam Serentak di Kalimantan Selatan

Ia menegaskan lembaga etik telah melakukan investigasi mendalam atas laporan Dr. Purnamasari, termasuk menelusuri keaslian surat keterangan sehat rohani milik Akhmad Hulaify.

“Dewan Etik bekerja maksimal, bahkan 99,9 persen kami lakukan investigasi ke pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut,” tegas Adwin Tista, Selasa (12/8/2025) lalu kepada media

Menanggapi kisruh yang meluas, pengamat pendidikan Prof. Uhaib menilai peristiwa ini sangat disayangkan karena mencoreng dunia akademik di Kalimantan Selatan.

“Kasus pemilihan dekan di Uniska ini sudah viral. Dunia pendidikan kita baru saja tercemar dengan kasus di kampus lain seperti di ULM. Ini jelas tidak sesuai dengan nama besar kampus Islam Muhammad Arsyad Al Banjary,” ujarnya.

Namun, Uhaib juga memahami bahwa jabatan di lingkungan akademik sering kali menjadi daya tarik tersendiri.

“Kekuasaan itu memang seksi, bahkan bisa menimbulkan syahwat kekuasaan. Tapi semestinya ini bisa diselesaikan secara internal, tidak perlu sampai ke ranah hukum. Saya berharap semua pihak bisa menahan diri dan mencari jalan damai,” pungkasnya.

Penulis/ Editor: Mercurius

 

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Prof Zainul : Optimalkan Produk Dalam Negeri Atasi Rupiah yang Melemah
Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Peluncuran MBG di Pulau Laut Sigam, Pemkab Kotabaru Dorong Pemenuhan Gizi dan Penguatan Generasi Sehat
Polda Kalsel Gembleng 100 Driver SKPD Pemprov Lewat Pelatihan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Senin, 25 Mei 2026 - 11:23 WITA

Prof Zainul : Optimalkan Produk Dalam Negeri Atasi Rupiah yang Melemah

Senin, 25 Mei 2026 - 08:29 WITA

Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights