Korban Penganiayaan di Colour Box Banjarmasin Pertanyakan Proses Hukum

Korban Penganiayaan di Colour Box Banjarmasin Pertanyakan Proses Hukum

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 22:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, H Abdullah M Saleh SH  saat diwawancarai  wartawan mendampingi korban (kanan) (foto:bomindonesia)

Kuasa hukum korban, H Abdullah M Saleh SH saat diwawancarai wartawan mendampingi korban (kanan) (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Seorang wanita berinisial DLI (34) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya saat bertemu di tempat hiburan malam (THM) Colour Box, Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Senin (20/1/2025) malam sekitar pukul 20.12 Wita.

Akibat kejadian tersebut, ibu rumah tangga (IRT) itu mengalami memar dan bengkak di tubuhnya. Ia kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polresta Banjarmasin.

Namun hingga kini, warga Jalan Karya Tani, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar itu belum pernah diperiksa oleh penyidik. Bahkan, saksi-saksi yang menyaksikan peristiwa penganiayaan tersebut juga belum dimintai keterangan.

Kuasa hukum korban, H Abdullah M Saleh SH, menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 352 KUHP.

Menurut Abdullah, hubungan korban dan terlapor berinisial AG telah berlangsung selama sekitar satu tahun. “Terlapor mengajak korban datang ke lokasi kejadian dengan tujuan memancing emosinya,” beber Abdullah

Baca Juga :  Beraksi Sendiri, Pelaku Curanmor di HST Sikat 10 Motor dalam Waktu Tiga Bulan

Setelah korban datang bersama seorang temannya, terlapor justru memukuli korban dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas,” ungkap Abdullah. Laporan sudah diajukan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun, Abdullah menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. “Terlapor yang merupakan warga Handil Bakti Perumahan Griya Anisa, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, belum juga diproses oleh pihak kepolisian,” tegas Abdullah.

Advokat senior tersebut menambahkan bahwa insiden serupa kembali terjadi di Duta Mall pada Rabu (22/1/2025) malam.”Kami heran pihak penyidik hanya menerapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, bukan pasal yang lebih sesuai dengan kondisi korban. Selain itu, hingga kini tidak ada visum et repertum yang dilakukan,” keluhnya.

Baca Juga :  Sat Polair Polresta Banjarmasin Bekuk Tiga Pengedar Narkoba yang Beroperasi di Bantaran Sungai

Ia juga menyoroti belum dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta belum ditetapkannya terlapor sebagai tersangka.”Kami telah menyertakan nama dan alamat saksi beserta rekaman CCTV yang dapat menjadi bukti kuat. Namun, kasus ini belum mendapat perkembangan berarti,” tambah Abdullah.

Surat resmi telah dikirimkan kepada Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, belum memberikan tanggapan lantaran masih menjalankan ibadah umroh.

Kasi Humas Ipda Sunarmo menyatakan pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.”Kami akan berkoordinasi dengan KBO dan mempelajari keterangan saksi-saksi terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fauzan Ramon Apresiasi Pelayanan RS Ciputra, YLK Intan Banjar Siap Kawal Mutu Layanan Rumah Sakit di Kalsel
Pemkab Kotabaru Gelar Tabligh Akbar Dalam Rangka Harjad ke-76
Dukung Program ASRI Presiden Prabowo, Kapolda Kalsel Pimpin Aksi Bersih-Bersih Siring 0 Kilometer
Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen
Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru
Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat
Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran
Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:53 WITA

Fauzan Ramon Apresiasi Pelayanan RS Ciputra, YLK Intan Banjar Siap Kawal Mutu Layanan Rumah Sakit di Kalsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:52 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Tabligh Akbar Dalam Rangka Harjad ke-76

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:11 WITA

Dukung Program ASRI Presiden Prabowo, Kapolda Kalsel Pimpin Aksi Bersih-Bersih Siring 0 Kilometer

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:52 WITA

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WITA

Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Sekda Tezar Dorong IKM Segera Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:11 WITA

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Raih Penghargaan Indeks Daya Saing Daerah dari BRIN

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:51 WITA

Verified by MonsterInsights