Korban Penganiayaan di Colour Box Banjarmasin Pertanyakan Proses Hukum – bomindonesia.com

Korban Penganiayaan di Colour Box Banjarmasin Pertanyakan Proses Hukum

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 22:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, H Abdullah M Saleh SH  saat diwawancarai  wartawan mendampingi korban (kanan) (foto:bomindonesia)

Kuasa hukum korban, H Abdullah M Saleh SH saat diwawancarai wartawan mendampingi korban (kanan) (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Seorang wanita berinisial DLI (34) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya saat bertemu di tempat hiburan malam (THM) Colour Box, Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Senin (20/1/2025) malam sekitar pukul 20.12 Wita.

Akibat kejadian tersebut, ibu rumah tangga (IRT) itu mengalami memar dan bengkak di tubuhnya. Ia kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polresta Banjarmasin.

Namun hingga kini, warga Jalan Karya Tani, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar itu belum pernah diperiksa oleh penyidik. Bahkan, saksi-saksi yang menyaksikan peristiwa penganiayaan tersebut juga belum dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, H Abdullah M Saleh SH, menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 352 KUHP.

Menurut Abdullah, hubungan korban dan terlapor berinisial AG telah berlangsung selama sekitar satu tahun. “Terlapor mengajak korban datang ke lokasi kejadian dengan tujuan memancing emosinya,” beber Abdullah

Setelah korban datang bersama seorang temannya, terlapor justru memukuli korban dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas,” ungkap Abdullah. Laporan sudah diajukan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun, Abdullah menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. “Terlapor yang merupakan warga Handil Bakti Perumahan Griya Anisa, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, belum juga diproses oleh pihak kepolisian,” tegas Abdullah.

Advokat senior tersebut menambahkan bahwa insiden serupa kembali terjadi di Duta Mall pada Rabu (22/1/2025) malam.”Kami heran pihak penyidik hanya menerapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, bukan pasal yang lebih sesuai dengan kondisi korban. Selain itu, hingga kini tidak ada visum et repertum yang dilakukan,” keluhnya.

Ia juga menyoroti belum dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta belum ditetapkannya terlapor sebagai tersangka.”Kami telah menyertakan nama dan alamat saksi beserta rekaman CCTV yang dapat menjadi bukti kuat. Namun, kasus ini belum mendapat perkembangan berarti,” tambah Abdullah.

Surat resmi telah dikirimkan kepada Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, belum memberikan tanggapan lantaran masih menjalankan ibadah umroh.

Kasi Humas Ipda Sunarmo menyatakan pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.”Kami akan berkoordinasi dengan KBO dan mempelajari keterangan saksi-saksi terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah dan Penuh Sportivitas, Pemkab Kotabaru Tutup Saijaan League Futsal Competition 2026
Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok yang Sebut Nama Klien, Ingatkan akan Tempuh Jalur Hukum
FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding
Wabup Syairi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Kotabaru
Pemkab Kotabaru Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas Pada Rapat Paripurna DPRD
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WITA

Meriah dan Penuh Sportivitas, Pemkab Kotabaru Tutup Saijaan League Futsal Competition 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok yang Sebut Nama Klien, Ingatkan akan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:23 WITA

FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:19 WITA

Wabup Syairi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Kotabaru

Senin, 13 Juli 2026 - 18:03 WITA

Pemkab Kotabaru Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas Pada Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights