KPK Kembali Hadirkan Lima Saksi di Sidang Suap dan Gratifikasi PUPR Kalsel

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 22:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu barang bukti yang diperlihatkan jaksa di muka persidangan, yakni cek yang dikeluarkan saksi Anna Puspitasari, karyawan di PT Asri Karya Lestari  (Foto Istimewa)

Salah satu barang bukti yang diperlihatkan jaksa di muka persidangan, yakni cek yang dikeluarkan saksi Anna Puspitasari, karyawan di PT Asri Karya Lestari (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan dan kawan-kawan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu (30/4/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Anna Puspitasari, Evan Bela, M. Mustajab, M. Nur Sjamsi, dan Rospana Sopian.

Anna Puspitasari, yang bekerja sebagai staf keuangan di PT Asri Karya Lestari, mengaku perusahaannya pernah mengerjakan proyek pembangunan jembatan di Pulau Laut, Kotabaru. Ia menyatakan tidak mengetahui jika ada fee yang diberikan kepada Dinas PUPR Kalsel. Namun, ia mengakui bahwa dirinya beberapa kali diminta mengeluarkan cek atas perintah atasannya, Yudha Saputra, selaku Direktur Keuangan PT Asri Karya Lestari. Jumlah total dana dalam cek tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar (dalam BAP disebut Rp10 miliar).

Baca Juga :  Perkelahian Brutal di Tembus Mantuil, Pelaku Ungkap Alasan di Balik Duel Maut dengan Imi Kobra

Saksi lainnya, Evan Bela, mengungkapkan bahwa ia pernah diminta oleh atasannya, Direktur Operasional PT Asri Karya Lestari Didik Hariyanto, untuk membawakan tiga koper besar ke sebuah hotel di Jakarta. Ia diminta untuk memesan kamar atas namanya dan membawa koper tersebut ke dalam kamar hotel. “Dua koper saya yang bawa, satu koper dibawa Pak Didik,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa ia tidak mengetahui isi koper tersebut.

Dalam persidangan, jaksa juga menampilkan gambar koper di layar dan menanyakan apakah itu koper yang dibawa saksi. Evan membenarkan hal tersebut.

Tiga saksi lainnya, yakni M. Mustajab (Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR), Rospana Sopian (Kabag Umum Pemprov Kalsel), serta M. Nur Sjamsi (Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel), memberikan keterangan yang membantah adanya permintaan jatah atau target 0,5 persen dari proyek oleh terdakwa Ahmad Solhan. Mereka juga menyebut bahwa Solhan tidak pernah melanggar disiplin kepegawaian.

Baca Juga :  Curi Motor di Pelabuhan Banjarmasin, Dijual ke Penadah hanya Rp270 Ribu

Nur Sjamsi turut menegaskan bahwa tiga proyek yang kini menjadi sorotan KPK dalam OTT merupakan bagian dari rencana tata ruang Pemprov Kalsel dan bukan usulan pribadi Ahmad Solhan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua kontraktor, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, telah divonis bersalah sebagai pihak pemberi suap.

Sementara empat tersangka lainnya yang kini tengah menjalani proses hukum adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR), H. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul dana fee), dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita: baritopost.co.id

Berita Terkait

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor
Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya
Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam
Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi
Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam
Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi
KPK Curigai Rp2 Miliar yang Diserahkan Anak ke Yulianti, Uang Acara Nikah tak Masuk Akal
Bejat ! Cabuli Anak Kandung Tiga Kali, Pria di Puruk Cahu Diciduk Polsek Murung

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:34 WITA

Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:53 WITA

Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:07 WITA

Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam

Berita Terbaru

Persiapan Operasional di Mina Haji 2025

Halo Internasional

Persiapkan Operasional Sambut Puncak Haji 2025 di Arafah dan Mina

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WITA

Banjarmasin Bungas

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA

Ahmad Humaidi (45), seorang pendulang intan, tewas tertimbun longsor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu sore. (foto Istimewa)

Kalsel

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Memaknai HUT ALRI, Anak Muda Bisa Terapkan Semangat ALRI dalam Kehidupan

Kalimantan Membangun

Memaknai HUT ALRI, Anak Muda Bisa Terapkan Semangat ALRI dalam Kehidupan

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:33 WITA