BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih mengusut asal-usul barang bukti logam mulia seberat 1,3 kilogram (kg) dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Nilai emas itu jika diuangkan sekitar Rp 3,42 miliar. “Ini masih ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan salah satu cara pengusutan asal-usul logam mulia tersebut adalah dengan mengonfirmasikannya kepada pihak-pihak terkait. “Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Budi, penyidik KPK sejauh ini, menduga logam mulia tersebut diperoleh atau dibeli dengan menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada. “Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya,” katanya.
Adapun KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 yang berlangsung 9-10 Januari 2026. Penyidik menciduk delapan orang di lapangan. KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.












