Kurir 30 Kg Sabu Gagal Hadir di Sidang Vonis karena TBC Akut

Kurir 30 Kg Sabu Gagal Hadir di Sidang Vonis karena TBC Akut

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 01:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amsyah Yadhi saat mengikuti sidang beberapa waktu lalu
(Foto: Istimewa)

Amsyah Yadhi saat mengikuti sidang beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Amsyah Yadhi alias Yadi, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 30 kilogram sabu, gagal menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (15/4). Ia dilaporkan menderita penyakit Tuberkulosis (TBC) Akut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti menyampaikan kondisi kesehatan terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Irfan Nurhakim SH. Menurut keterangan dokter, Amsyah yang saat ini ditahan di Lapas Teluk Dalam tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik. “Dari keterangan dokter, terdakwa sedang mengalami sakit TBC Akut,” jelas Ariyanti.

Baca Juga :  Bisa Tampil Beda di Jalan, Bengkel Modifikasi Motor Cukup Digemari

Majelis hakim akhirnya menunda sidang dengan alasan kemanusiaan. Agenda pembacaan vonis dijadwalkan ulang pada Selasa, 22 April mendatang. “Sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan. Jika terdakwa belum bisa hadir langsung, maka putusan akan dibacakan secara daring,” kata hakim Irfan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan Amsyah dilakukan oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel di bawah pimpinan AKBP Ade Harri Sistriawan, pada 2 Agustus 2024 di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Bea Cukai Kalsel Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp6,28 Miliar

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 30 paket sabu seberat 30.510 gram (berat kotor), 4.832 butir ekstasi berlogo Spinx warna merah muda dengan berat bersih 3.689,24 gram, serta satu bungkus serpihan ekstasi dengan berat 13,91 gram.

Ironisnya, Amsyah mengaku hanya diberi imbalan Rp200 ribu untuk menjalankan perintah mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang yang belum sempat ia temui sebelum ditangkap.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights