MK Tolak Dua Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru

MK Tolak Dua Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 18:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto Istimewa)

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dua gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Senin (26/5/2025).

Gugatan pertama diajukan oleh pemantau pemilu dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayan, dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sementara gugatan kedua diajukan oleh warga bernama Udiansyah (319/PHPU.WAKO-XXIII/2025). Keduanya ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Gugatan 318: Dalil Lemah dan Bukti Tak Cukup

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil yang diajukan Syarifah seperti politik uang, intimidasi, ketidaknetralan ASN dan BUMN, serta kurangnya sosialisasi PSU oleh KPU tidak disertai bukti kuat.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Kalsel Gelar Penandatanganan Kinerja dan Pakta Integritas TA 2025

“Tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan Mahkamah bahwa terjadi pelanggaran administratif oleh termohon,” ujar Hakim MK Arief Hidayat.

Dalil mengenai salah penulisan DPT dan intimidasi kepada pemantau juga dinilai telah diselesaikan atau tidak terbukti secara hukum.

Gugatan 319: Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum

Untuk perkara Udiansyah, MK menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing karena bukan peserta pemilihan atau pemantau pemilu sebagaimana disyaratkan UU.

“Pemohon adalah warga sekaligus pemilih di TPS 007 Sungai Besar, namun tidak tergolong peserta pemilihan sebagaimana diatur UU,” kata Hakim MK Arsul Sani.

Latar Belakang PSU

Baca Juga :  Hadir Konsep Baru, The Palace Jeweler Buka Kembali Gerai Perhiasan di Duta Mall Banjarmasin untuk Memanjakan Pencinta Perhiasan

PSU digelar setelah paslon nomor 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin–Said Abdullah, didiskualifikasi sebulan sebelum pencoblosan Pilkada Banjarbaru 2024.

Meski masih tercetak di surat suara, suara untuk pasangan itu dinyatakan tidak sah, membuat paslon Lisa Halaby–Wartono meraih 100% suara sah.

Gugatan ke MK kemudian dikabulkan sebagian, dan MK memerintahkan PSU antara paslon 01 melawan kolom kosong. Hasil PSU pada 19 April 2025 mencatat kemenangan Lisa–Wartono dengan 56.043 suara (52,1%) atas kolom kosong yang meraih 51.415 suara (47,85%).

Dengan selisih 4.628 suara, KPU Banjarbaru menetapkan Lisa Halaby–Wartono sebagai pemenang Pilkada 2025–2030. Hasil ini pun kembali digugat, namun ditolak MK.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen
Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus
Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada
Dewan Pertimbangan SMSI Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80
Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers
Dulu Mengejar Narasumber, Ditanya Wartawan Soal Motor Listrik Nanik S Deyang Malah Ngacir
Dinamika Politik Kian Sentral, SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:30 WITA

ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:31 WITA

Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WITA

Dewan Pertimbangan SMSI Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:58 WITA

Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights