bomindonesia.com
Beranda Halo Indonesia MK Tolak Dua Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru

MK Tolak Dua Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dua gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Senin (26/5/2025).

Gugatan pertama diajukan oleh pemantau pemilu dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayan, dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sementara gugatan kedua diajukan oleh warga bernama Udiansyah (319/PHPU.WAKO-XXIII/2025). Keduanya ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Gugatan 318: Dalil Lemah dan Bukti Tak Cukup

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil yang diajukan Syarifah seperti politik uang, intimidasi, ketidaknetralan ASN dan BUMN, serta kurangnya sosialisasi PSU oleh KPU tidak disertai bukti kuat.

“Tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan Mahkamah bahwa terjadi pelanggaran administratif oleh termohon,” ujar Hakim MK Arief Hidayat.

Baca Juga :  Duel Maut antar Pelajar di Tabalong Makan Korban Jiwa, Diduga Dipicu Masalah Percintaan

Dalil mengenai salah penulisan DPT dan intimidasi kepada pemantau juga dinilai telah diselesaikan atau tidak terbukti secara hukum.

Gugatan 319: Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum

Untuk perkara Udiansyah, MK menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing karena bukan peserta pemilihan atau pemantau pemilu sebagaimana disyaratkan UU.

“Pemohon adalah warga sekaligus pemilih di TPS 007 Sungai Besar, namun tidak tergolong peserta pemilihan sebagaimana diatur UU,” kata Hakim MK Arsul Sani.

Latar Belakang PSU

PSU digelar setelah paslon nomor 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin–Said Abdullah, didiskualifikasi sebulan sebelum pencoblosan Pilkada Banjarbaru 2024.

Baca Juga :  Membangun Kota Pusaka Dengan Menjaga dan Melestarikan Sungai

Meski masih tercetak di surat suara, suara untuk pasangan itu dinyatakan tidak sah, membuat paslon Lisa Halaby–Wartono meraih 100% suara sah.

Gugatan ke MK kemudian dikabulkan sebagian, dan MK memerintahkan PSU antara paslon 01 melawan kolom kosong. Hasil PSU pada 19 April 2025 mencatat kemenangan Lisa–Wartono dengan 56.043 suara (52,1%) atas kolom kosong yang meraih 51.415 suara (47,85%).

Dengan selisih 4.628 suara, KPU Banjarbaru menetapkan Lisa Halaby–Wartono sebagai pemenang Pilkada 2025–2030. Hasil ini pun kembali digugat, namun ditolak MK.

bomindonesia

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan

Verified by MonsterInsights