Modus Rayuan Siap Bertanggung Jawab, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Modus Rayuan Siap Bertanggung Jawab, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laki-laki dan Wanita (Foto Ilustrasi/Istimewa/Bomindonesia)

Laki-laki dan Wanita (Foto Ilustrasi/Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Banjarmasin, Senin (13/1/2024).

Pelaku yang juga masih dibawah umur berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta setempat di kediamannya di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kejadian bermula, pada Sabtu 31 Agustus 2024, di sebuah rumah kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat bahkan hingga ke luar kota. Korban seorang gadis berusia 15 tahun berinisial R diduga dibawa oleh pelaku MR (18) ke berbagai tempat, dengan modus akan bertangungjawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya korban diantar oleh ibunya ke rumah temannya untuk sekolah. Namun sesampai di sana, korban ke kamar untuk berganti baju dan pergi meninggalkan rumah temannya. Lalu korban dijemput pelaku yang sudah menunggu depan rumah temannya.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru 2025 di Kota Banjarmasin Secara Umum Berjalan Aman dan Kondusif

Selanjutnya diajak ke Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (Tala) dan pulang ke Banjarmasin pada dini hari. Setelah itu, korban diantar ke rumah temannya pada dini hari itu untuk bermalam.

Esok harinya ia dihubungi kembali untuk diminta datang ke rumah pelaku. Tiba di rumah pelaku, korban dibawa masuk ke dalam kamar sambil ngobrol. Di situ pelaku kembali mengajak untuk berhubungan badan.

Korban sempat melawan dan tidak mau. Namun, pelaku tetap memaksa korban dengan membujuk rayu dan mengatakan ‘Sekali aja, kena amun hamil aku tanggung jawab jua’.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan, pihaknya menerima laporan perihal kasus tersebut pada 2 September 2024 lalu. “Jadi selama dua hari berturut-turut, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap AKP Eru Alsepa.

Baca Juga :  Awal Mula Kawasan Saritem di Kota Bandung, Ternyata Berasal dari Nama Wanita Cantik Ini

Didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, Selasa (14/1/2025) Kasat Reskrim menambahkan, setelah pulang, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.

Dalam proses penyelidikan itu untuk barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam korban. Alat bukti lain yang mendukung kasus ini adalah keterangan saksi, termasuk ibu korban, serta hasil visum.

Hingga akhirnya, Tim Opsnal Macan Resta Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku, pada Senin (13/1/pp2025, pukul 18.00 WITA di rumahnya Kecamatan Banjarmasin Barat.  “Kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,”pungkas Eru.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights