Modus Rayuan Siap Bertanggung Jawab, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Modus Rayuan Siap Bertanggung Jawab, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laki-laki dan Wanita (Foto Ilustrasi/Istimewa/Bomindonesia)

Laki-laki dan Wanita (Foto Ilustrasi/Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Banjarmasin, Senin (13/1/2024).

Pelaku yang juga masih dibawah umur berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta setempat di kediamannya di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kejadian bermula, pada Sabtu 31 Agustus 2024, di sebuah rumah kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat bahkan hingga ke luar kota. Korban seorang gadis berusia 15 tahun berinisial R diduga dibawa oleh pelaku MR (18) ke berbagai tempat, dengan modus akan bertangungjawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya korban diantar oleh ibunya ke rumah temannya untuk sekolah. Namun sesampai di sana, korban ke kamar untuk berganti baju dan pergi meninggalkan rumah temannya. Lalu korban dijemput pelaku yang sudah menunggu depan rumah temannya.

Baca Juga :  BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selanjutnya diajak ke Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (Tala) dan pulang ke Banjarmasin pada dini hari. Setelah itu, korban diantar ke rumah temannya pada dini hari itu untuk bermalam.

Esok harinya ia dihubungi kembali untuk diminta datang ke rumah pelaku. Tiba di rumah pelaku, korban dibawa masuk ke dalam kamar sambil ngobrol. Di situ pelaku kembali mengajak untuk berhubungan badan.

Korban sempat melawan dan tidak mau. Namun, pelaku tetap memaksa korban dengan membujuk rayu dan mengatakan ‘Sekali aja, kena amun hamil aku tanggung jawab jua’.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan, pihaknya menerima laporan perihal kasus tersebut pada 2 September 2024 lalu. “Jadi selama dua hari berturut-turut, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap AKP Eru Alsepa.

Baca Juga :  Kemplang Pajak Rp588 Juta, Dirut PT BSB di Banjarmasin Disidang

Didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, Selasa (14/1/2025) Kasat Reskrim menambahkan, setelah pulang, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.

Dalam proses penyelidikan itu untuk barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam korban. Alat bukti lain yang mendukung kasus ini adalah keterangan saksi, termasuk ibu korban, serta hasil visum.

Hingga akhirnya, Tim Opsnal Macan Resta Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku, pada Senin (13/1/pp2025, pukul 18.00 WITA di rumahnya Kecamatan Banjarmasin Barat.  “Kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,”pungkas Eru.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights